Sudah Tiga Kali Divonis, Terpidana Amir Aco Belum Dieksekusi, Terakhir Divonis Nihil
Amiruddin alias Amir alias Rahman, terdakwa kasus pengendalian narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar divonis nihil
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Amiruddin alias Amir alias Rahman, terdakwa kasus pengendalian narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar divonis nihil oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono putusan untuk terdakwa dibacakan sejak 14 Agustus 2018 beberapa bulan lalu.
Baca: Sudah Dua Pekan, Ratusan Warga Mamasa Mengungsi ke Desa Pokkang Mamuju
Baca: Pemprov Sulsel Gandeng Arsitek Kali Jodoh Desain Benteng Somba Opu
"Iya sudah ada putusanya. Vonisnya nihil," kata Humas Pengadilan Bambang Nurcahyono, Senin (19/11/2018).
Pertimbangan ini dijatuhkan karena vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap ini sudah diberikan dalam kasus narkoba sebelumnya.
"Kenapa nihil, karena yang bersangkutan telah di pidana mati yang merupakan pidana tertinggi jadi untuk perbuatan pidana yang bersangkutan lagi tidak ada hukuman nya karena sudah di vonis pidana mati sebelum nya," tuturnya.
Amir diketahui sudah tiga kali divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan. Pertama divonis 20 tahun penjara atas kasus yang sama di Balikpapan
Sebelumnya pula, Amir Aco sudah pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh PN Samarinda.
Namun waktu itu berhasil kabur dari Lapas sejak November 2014 dan mencoba membuka jaringan baru di Sulawesi Selatan.
Ketika Amir kabur melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas kepemilikan sabu sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu dan 4.188 butir pil ekstasi dalam delapan bungkus plastik.
Pelaku kemudian dibekuk polisi, saat digelar operasi cipta kondisi di Jalan Botolempangan Makassar, Jumat malam, 16 Januari 2015.
Dalam operasi itu polisi semula mengamankan rekan Aco yang bernama Michael Wibisono (32). Sementara Amir Aco berada di Hotel Clarion.
Kebetulan Michael yang menumpang sebuah taksi berupaya kabur saat akan digeledah petugas. Saat diringkus petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 7 gram di saku celananya.
Amir Aco ditangkap di Studio 33 Hotel Clarion Makassar, Jalan AP Pettarani, 17 Januari 2015. Perbuatan Amir Aco lalu diadili dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar sejak Selasa (11/8/2015)
Putusan itu kemudian dikuatkan hakim ditingkat Pengadilan Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.