Sudah Tiga Kali Divonis, Terpidana Amir Aco Belum Dieksekusi, Terakhir Divonis Nihil
Amiruddin alias Amir alias Rahman, terdakwa kasus pengendalian narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar divonis nihil
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Setelah divonis sembari menunggu eksekusinya ia ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Namun demikian dalam penahanyan, Amir kembali berbuat ulah.
Amir Aco, gembong narkoba berkelas internasional itu kendalikan peredaran narkoba di Sulsel dari dalam Lapas klas 1 Makassar.
Ia ketahuan memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 989 butir dari napi berjuluk Bos, di Lapas Nusakambangan.
Pesanan ekstasi merek Gucci ini terungkap setelah Andi Sandra Puspa Dewi (23) dan suaminya, Suriansyah (25) ditangkap, pada Sabtu (18/11) di kediamannya, di Jalan Rappokalling Raya, Nomor 39, Makassar.
Mereka memesan ratusan butir pil ekstasi dikirim lewat paket melalui jasa PT Pos Indonesia. Polisi menyebut cara Amir kendalikan narkoba melibatkan ibunya.
Yakni, dia menyurih Ardi yang saat ini buronan Polisi untuk menjemput barang ke ibunya Aco, Sufiati Kanang.
Dari Sufiati Kanang, menyuruh salah satu rekan Amir Aco, Thamrin Harapan (42) untuk ambil Ekstasi, di rumah Pasangan Suami Istri (Pasutri) Jl Rappokaling, Andi Sandra Puspa (23) dan Suriansah (25).
Tak lama kemudian komplotan lain membantu Amir Aco dari luar penjara turut dibekuk.
Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan saat itu mengaku, hingga saat ini. Amir Aco, terpidana mati kasus Narkoba telah kendalikan narkoba dari dalam Lapas klas 1 Makassar, tiga kali.
Karena perbuatanya, Amir terpidana mati narkoba Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40) sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dari Lapas kelas 1 Makassar, Kamis (21/12/2017).
Lalu ia dikembalikan ke Lapas Bolangi untuk menjalani sidangya di Pengadilan Neegeri Makassar pada kasus pengendalian narkoba.
Baca: Mayjen Surawahadi Jemput Langsung 305 Prajurit Sakti Mandra Guna
Baca: Korban Puting Beliung di Lau Dapat Bantuan Ini Dari Dinsos Maros
Humas Pengadilan menyebut bahwa untuk eksekusinya ada ditangan Kejaksaan selaku eksekutor putusan Hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar , Dicky Rachmat Raharjo dikinfirmasi tidak merespon konfirmasi wartawan. (San)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: