Opini
OPINI Aswar Hasan: Isu Fee Proyek dan Quo Vadis Transparansi di Sulsel
Penulis adalah dosen FISIP Unhas, Koordinator Pemantauan Putusan KIP Sulsel, dan aktif sebagai penggiat diskusi Forum Dosen Majelis Tribun Timur.
Sementara itu, untuk pemberitahuan informasi secara serta merta, manakala itu terkait dengan kepentingan publik yang bisa berakibat kerugian material maupun no material, seperti, pemadaman listrik, pemutusan aliran air, ancaman wabah penyakit, dan bencana alam.
Jika ingin membuktikan apakah badan publik (OPD) tersebut benar sudah beritikad terbuka, kunjungi website-nya. Cari informasi terkait laporan realisasi kegiatan.
Baca: Kalah 3-0 dari Persebaya, Eks Ketua Panwaslu Palopo Minta PSM Terapkan Formasi 451
Berikut laporan keuangannya per enam bulan atau kunjungi langsung kantornya. Tanyakan di mana ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Apakah ada petugasnya? Bagaimana SOP-nya? Apa saja kegiatannya terkait pelayanan keterbukaan informasi.
Jika Anda tidak menemukan jawaban yang memuaskan, maka itu berarti keterbukaan informasi di badan publik bersangkutan hanya merupakan basa basi.
Dengan begitu, anda patut curiga bahwa boleh jadi praktik KKN di OPD tersebut masih menjadi kegiatan terselubung yang tak tersentuh. Wallahu a’lam bishawwabe. (*)
Catatan: Tulisan di atas telah terbit di koran Tribun Timur edisi cetak Senin 12 November 2018