Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap Guru SD 8 Tahun Bolos Tetap Terima Gaji, Pura-pura Mati demi Uang, Kok Tertangkap?

Kronologi Lengkap Guru SD 8 Tahun Bolos Tetap Terima Gaji, Pura-pura Mati demi Uang, Kok Tertangkap?

Editor: Rasni
Kronologi Lengkap Guru SD 8 Tahun Bolos Tetap Terima Gaji, Pura-pura Mati demi Uang, Kok Tertangkap? 

Kronologi Lengkap Guru SD 8 Tahun Bolos Tetap Terima Gaji, Pura-pura Mati demi Uang, Kok Tertangkap?

TRIBUB-TIMUR.COM - Entah apa yang ada di fikiran wanita yang satu ini hingga mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

Guru SD di Disdik Pemkot Binjai, Demseria Simbolon, menerima gaji buta tanpa pernah masuk kerja sejak 2010-2017.

Dia pun bermufakat dengan sejumlah oknum mencairkan dana pensiunan kematian di PT Taspen dengan memalsukan akta kematiannya sendiri.

Selama tujuh tahun itu dia terus menerima gaji dari Pemkot Binjai dan mencairkan uang kematian. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta.

Baca: Klik cpns.kemenkumham.go.id - Info Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018

Baca: Cpns.kemenkumham.go.id - Kemenkumham Umumkan Hasil SKD & SKB CPNS 2018, Kabar Buruk Bagi Pelamar

Baca: Syahrini Belum Punya Suami, Siapa Sangka Begini Mewahnya Rumahnya, Lihat foto-fotonya

Ia akhirnya ditangkap di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).

Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.

 

Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya. Namun ada upaya untuk bekerja sama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.

Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 B‎injai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.‎

Baca: Menristekdikti dan LLDikti Wilayah IX Beri Bantuan untuk Perguruan Tinggi Swasta di Kota Palu

Baca: Perjuangan Single Parent Asal Enrekang Biayai Dua Anak Perempuan, Sales Obat Hingga Percetakan

Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan Ke-12 - Live di RCTI, Ada Laga Panas Derby Manchester!

PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014. Padahal, Demseria belum wafat. 

Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.

Total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900.‎ ‎Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.

Baca: Tujuh Tahun Tak Pulang Kampung, Sekuriti Ini Kadang Nangis karena Rindu Ibu di Flores

Baca: FOTO: Pengundian Periode Kedua HUT Toko Alasaka

Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif itu yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.

Demseria Simbolon sudah menjadi tersangka tapi masih bungkam untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

Demseria Simbolon belum mau memberi keterangan dan pengakuan terkait motifnya melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka ini mengajukan permohonan menolak BAP kepada Tim Pidsus Kejari Kota Binjai.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar menjelaskan, Demseria di-BAP sepekan pascapenangkapan di Cikarang Jawa Barat pada Selasa (6/11/2018).

Penjemputan paksa dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting bersama tim Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan yang terbang memakai pesawat ke Cikarang. Tim Kejari bersama Demseria akan tiba di Binjai pada Rabu (7/11/2018).

"Minggu depan jika sudah diperiksa, kalau langsung boleh melalui nanti saya sampaikan Kasi Intel. Kalau Demseria ditanya pasti belum ngaku, kami belum periksa," kata Kajari Binjai, Kamis (8/11/2018).

"Dia masih menutup diri. Belum mau mengaku dia. Dia pakai PH. Kuasa hukumnya ada. Nanti pas dia dipanggil lagi Senin atau Selasa depan. Kalau kami yang kami temui fakta kejahatan, motif latar belakang pidananya belum ada diambil keterangan," kata Kajari.

 

Kajari tak keberatan jika ada laporan dari pihak eksternal soal motif Demseria. "Saya belum tahu itu, kalau ada tahu apa motif dia beritahu kami. Kan kalau tahu lebih bagus, jadi enggak mengandalkan pemeriksaan jaksa saja," ujarnya.

Upaya tribun-medan.com untuk mewawancarai langsung Demseria belum bisa dilakukan. Tribun Medan butuh izin berupa surat jaksa untuk meminta waktu Demseria yang saat ini sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA.

"Dia menolak di BAP langsung, ada dia buat suaratnya ke saya. Kalau kesehatannya aman, sudah dicek juga kesehatan dia aman. Boleh diwawancara langsung, besok kita buat surat izinnya biar bisa diwawancarai di Lapas," kata Kasi Pidsus.

Terkait perkara Demseria Simbolon, ‎Kejari Binjai belum menetapkan tersangka terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Irwan Khotib Harahap dan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih.

Padahal, ketiga oknum pejabat ini ikut mengetahui Demseria bolos selama tujuh tahun untuk pencairan gaji.

Baca: Tujuh Tahun Tak Pulang Kampung, Sekuriti Ini Kadang Nangis karena Rindu Ibu di Flores

Baca: Persebaya vs PSM Makassar, Djanur Akan Kunci Lini Tengah PSM

Pada Selasa (6/11/2018), Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani, mengaku Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu.

Tepatnya, dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria Simbolon tidak dsalurkan lagi.

"Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara," kata  Indriyani.

Terkait ‎pemecatan, kata Indriyani, itu adalah kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai. Indriyani mengatakan bahwa Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.

"Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota," ujar Indriyani.

"Selama ini gaji jalan terus, kami enggak punya hak memutus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan," kata dia. (Dedy Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Tilep Ratusan Juta, Oknum Guru Demseria Mendekam di Tahanan, Tolak BAP dan Andalkan Kuasa Hukum"

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

11
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved