Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS 2018

Lihat Senyum Anis Andayani Peraih Nilai Tertinggi SKD CAT, Ini Batas Minimal Passing Grade CPNS 2018

Lihat Senyum Anis Andayani Peraih Nilai Tertinggi SKD CAT, Ini Batas Minimal Passing Grade CPNS 2018

Editor: Mansur AM
Ilustrasi Tes SKD CAT CPNS 2018, kenalkan ini gadis top skor hasil SKD CAT CPNS sejauh ini 

Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana

Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas

Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah

Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS

Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

Putra/putri lulusan terbaik (cum laude),

Penyandang disabilitas,

Putra/putri Papua dan Papua Barat,

Olahragawan berprestasi internasional,

Diaspora,

Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

Baca: Catat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Gagal

Baca: Cek Nilai Passing Grade/Ambang Batas Tes CAT SKD CPNS, Akademisi: Jokowi & Prabowo Bisa Tak Lulus

Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved