Bisa Tanpa Pengacara, Begini Cara Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
Tak jarang, keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengakhiri sebuah pernikahan alias bercerai di Pengadilan Agama tentu bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak aspek yang perlu diperhatikan.
Namun, yang terpenting adalah kesiapan dan kemantapan seseorang saat mengambil keputusan untuk bercerai.
Tak jarang, keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan.
Banyak sekali pasangan yang mengurus sendiri perceraian mereka.
Meskipun prosesnya sedikit lebih rumit, namun hal ini tidak mustahil dilakukan.
Kuncinya, bekali diri Anda dengan pengetahuan yang cukup dan jangan malu bertanya.
Cara yang paling mudah adalah mendatangi pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah Anda, dan tanyakan tata cara mengurus perceraian kepada petugas yang berjaga.
Baca: Suami Bekerja di Luar Kota Jadi Pemicu Perceraian di Luwu
Baca: LAGI VIRAL, 2 Pengantin Ini Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS 2018
Baca: Dalam Sepekan, Pengadilan Agama Luwu Tangani 16 Kasus Perceraian
Apa saja dokumen-dokumen yang harus disiapkan?
Sebelum ke pengadilan, sebaiknya Anda mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
- Surat Nikah asli
- Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, bermaterai dan dilegalisir
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), bermaterai dan dilegalisir
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Siapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 500 ribu-Rp 700 ribu.
Biaya pendaftaran biasanya berbeda di setiap pengadilan, namun umumnya berkisar di angka itu.
Ke mana gugatan perceraian diajukan?
Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui ke mana Anda akan mengajajukannya.
Gugatan perceraian harus diajukan di tempat kediaman tergugat.
Misalnya, pengajuan gugat cerai. Pihak istri berada di Kota Makassar sedangkan suami berada kabupaten maupun kota lain, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Makassar.
Baca: Catat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Gagal
Baca: Cek Nilai Passing Grade/Ambang Batas Tes CAT SKD CPNS, Akademisi: Jokowi & Prabowo Bisa Tak Lulus
Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian_20171011_080933.jpg)