Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Tanpa Pengacara, Begini Cara Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Tak jarang, keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
huffington
ilustrasi 

Alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?

Datangilah Pusat Bantuan Hukum di pengadilan tempat Anda berada, untuk membuat surat gugatan.

Perlu Anda ketahui, tidak semua pengadilan agama memiliki pusat bantuan mukum.
Alasan yang diterima pengadilan antara lain:

  • Suami terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya
  • Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan yang jelas.
  • Setelah pernikahan, suami dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
  • Suami melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
  • Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
  • Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
  • Suami sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
  • Suami berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis.

Baca: Resmi Dicerai Sule, Intip Rumah Lina Kini, Jauh Beda dengan Mantan Suami, Ini Foto-fotonya

Baca: Blak-blakan Evi Masamba Ungkap Alasan Pingsan Saat Resepsi Pernikahan, Sudah Nggak Bisa Lagi

Sebagai tambahan, buatlah surat gugatan cerai.

Umumnya ada tiga poin yang biasa digugat, yaitu status untuk bercerai, hak pemeliharaan anak, dan hak mendapatkan harta gono-gini.

Surat gugatan cerai biasanya berisi identitas para pihak (penggugat dan tergugat), Posita (dasar atau alasan gugat).

Posita atau istilah hukumnya adalah Fundamentum Petendi berisi keterangan berupa kronologis sejak mulai perkawinan Anda dengan suami.

Peristiwa hukum yang ada (misal, lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara pasangan yang mendorong terjadinya perceraian.

Alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).

Setelah tahap ini, ikuti semua intruksi yang diberikan oleh pengadilan.

Sejatinya, perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), namun sangat dibenci oleh Allah SWT.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved