Dalam Sepekan, Pengadilan Agama Luwu Tangani 16 Kasus Perceraian
Panitera Pengadilan Agama Belopa, Nasriah mengatakan, jika pengajuan gugatan perkara perceraian ini didominasi dari pihak perempuan.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pengadilan Agama Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menangani 16 kasus perceraian selama satu pekan.
Dimana Pengadilan Agama Belopa telah efektif pertanggal 1 November yang terletak di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Panitera Pengadilan Agama Belopa, Nasriah mengatakan, jika pengajuan gugatan perkara perceraian ini didominasi dari pihak perempuan.
"Mereka yang mengajukan perkara cerai itu sekitar umur 20-40 tahun, kebanyakan prempuan mengajukan perkara perceraian," ujarnya, Rabu (7/11/2018).
"Masing-masing jumlah perkara yakni laki-laki lima orang dan perempuan 11 orang," katanya.
Lanjutnya, dengan adanya Pengadilan Agama di Belopa masyarakat Luwu tidak lagi mengurus perceraian di Pengadilan Agama Kota Palopo.
Sehingga meringankan biaya transportasi bagi masyarakat Luwu karena tak lagi ke Kota Palopo.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengadilan-agama-belop_20181107_160510.jpg)