Suami Bekerja di Luar Kota Jadi Pemicu Perceraian di Luwu
Pengadilan Agama Belopa Kabupaten Luwu, merilis alasan kasus perceraian selama sepekan, dan penyebabnya banyaknya para suami kerja di luar kota
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pengadilan Agama Belopa, Kabupaten Luwu, merilis jumlah perkara perceraian yang ditangani selama sepekan.
Dari data pengadilan ada 16 perkara yang terjadi di daerah tersebut.
Baca: Kuasa Hukum Hamzah Mamba Sebut Jaksa Penuntu Umum Tidak Serius Hadirkan Saksi
Baca: Bunuh Istri, Kakek Soro Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSUD Tenriawaru Bone
Panitera Pengadilan Agama Belopa, Nasriah menuturkan, pengajuan perkara perceraian ini didominasi pihak istri.
"Kebanyakan perempuan mengajukan perkara perceraian. Salah satu pemicu perceraian karena suaminya bekerja di luar kota," kata Nasriah, Rabu (7/11/2018).
Sekedar diketahui Pengadilan Agama Belopa efektif melayani masyarakat pertanggal 1 November 2018 di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Baca: KPK Panggil Unit Pengendalian Gratifikasi Luwu Utara
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Luwu yang ingin mengurus perceraian dan perkara lainnya harus mengurus di Pengadilan Agama Kota Palopo.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengadilan-agama-belopa_20181107_212236.jpg)