Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iklan Obat dan Makanan Tak Sesuai Aturan, Bakal Ditertibkan! Perkuat Pengawasan BPOM Gandeng KPID

BPOM Makassar bakal melakukan melakukan penertiban untuk iklan-iklan obat dan makanan tak sesuai aturan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
BPOM Makassar menggelar kegiatan perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan obat dan makanan di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar Jl Baji Minasa, Makssar, Senin (6/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bakal melakukan melakukan penertiban untuk iklan-iklan obat dan makanan tak sesuai aturan.

Kegiatan tersebut bagian dari tugas memperkuat kinerja pengawasan terkait keberadaan iklan obat dan makanan yang sering terpampang di tepi jalan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan POM Sulsel, Abdul Rahim dalam kegiatan Perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan obat dan makanan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jl Baji Minasa, Makssar, Senin (6/11/2018).

Baca: Sudah Setahun, 4 Traffic Light di Toraja Utara Tak Berfungsi, Dishub Cuek

Baca: Jual HP Curian di Medsos, Yaya Diciduk Resmob Polres Bone

Pada kegiatan tersebut, BPOM mengundang sejumlah pejabat lintas sektoral seperti dari Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Perdagangan Sulsel, Kominfo, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan produsen obat dan makanan yang memasang iklan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Sehingga nantinya sangat perlu dilakukan pengawasan dan kontrol ketat terhadap iklan-iklan yang ditayangkan baik di media cetak, elektronik, TV dan lainnya.

"Makanya hari ini kita lakukan pertemuan lintas sektoral untuk melakukan perkuatan pengawasan Iklan obat dan makanan," sebutnya.

Baca: Sediakan 1.078 Formasi CPNS, BPOM Gelar Job Fair di Unhas

Baca: VIDEO: Sosialiasi BPOM Gerakan Waspada Napza di Selayar

Abdul Rahim menyebut masih banyak produsen obat dan makanan yang membuat iklan melebihi klaim yang ditentukan.

“Sehingga iklan itu dapat merugikan para konsumen. Padahal sangat jelas dalam undang-undang konsumen sudah diatur yakni hak atas kenyamanan,” jelasnya.

Keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai barang atau jasa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved