Iklan Obat dan Makanan Tak Sesuai Aturan, Bakal Ditertibkan! Perkuat Pengawasan BPOM Gandeng KPID
BPOM Makassar bakal melakukan melakukan penertiban untuk iklan-iklan obat dan makanan tak sesuai aturan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bakal melakukan melakukan penertiban untuk iklan-iklan obat dan makanan tak sesuai aturan.
Kegiatan tersebut bagian dari tugas memperkuat kinerja pengawasan terkait keberadaan iklan obat dan makanan yang sering terpampang di tepi jalan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan POM Sulsel, Abdul Rahim dalam kegiatan Perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan obat dan makanan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jl Baji Minasa, Makssar, Senin (6/11/2018).
Baca: Sudah Setahun, 4 Traffic Light di Toraja Utara Tak Berfungsi, Dishub Cuek
Baca: Jual HP Curian di Medsos, Yaya Diciduk Resmob Polres Bone
Pada kegiatan tersebut, BPOM mengundang sejumlah pejabat lintas sektoral seperti dari Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Perdagangan Sulsel, Kominfo, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan produsen obat dan makanan yang memasang iklan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Sehingga nantinya sangat perlu dilakukan pengawasan dan kontrol ketat terhadap iklan-iklan yang ditayangkan baik di media cetak, elektronik, TV dan lainnya.
"Makanya hari ini kita lakukan pertemuan lintas sektoral untuk melakukan perkuatan pengawasan Iklan obat dan makanan," sebutnya.
Baca: Sediakan 1.078 Formasi CPNS, BPOM Gelar Job Fair di Unhas
Baca: VIDEO: Sosialiasi BPOM Gerakan Waspada Napza di Selayar
Abdul Rahim menyebut masih banyak produsen obat dan makanan yang membuat iklan melebihi klaim yang ditentukan.
“Sehingga iklan itu dapat merugikan para konsumen. Padahal sangat jelas dalam undang-undang konsumen sudah diatur yakni hak atas kenyamanan,” jelasnya.
Keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai barang atau jasa. (*)