Jual HP Curian di Medsos, Yaya Diciduk Resmob Polres Bone
Pelaku bernama Rinaldi alias Yaya bin Muliadi (21), warga Desa Barang Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Tim Resmob Polres Bone menyiduk pelaku tindak pidana pencurian handphone(HP) di Jl. Bhayangkara, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Minggu (4/11/2018).
Pelaku bernama Rinaldi alias Yaya bin Muliadi (21), warga Desa Barang Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Hardiansyah bin Arham Bandu.
Baca: Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Tana Toraja Bubarkan Judi Sabung Ayam
Baca: Operasi Zebra 2018, Tak Punya STNK, 11 Kendaraan Ini Diangkut Polisi, 83 Belum Bayar Pajak
Baca: 2019, Honor Satpol PP Parepare Diusulkan Naik Rp 250 Ribu
Lanjut, Dharma, pelaku diciduk usai HP yang dicuri tersebut dijual secara online di media sosial facebook (FB) Soppeng dagang.
"Barang bukti tersebut telah dijualnya kepada seseorang melalui facebook di Soppeng seharga Rp 1, 1 juta," kata AKP Dharma Praditya Negara kepada tribunbone.com, Senin (5/11/2018).
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa HP merk Vivo V7 warna Gold, dan satu unit sepeda motor DD 2259 LR.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: