Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenristekdikti cpns.ristekdikti.go.id - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Hari Ini

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenristekdikti diumumkan, Jumat hari ini.

Editor: Edi Sumardi
KEMENRISTEKDIKTI
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenristekdikti diumumkan, Jumat hari ini. 

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Penjelasan Kemenristek Dikti Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristek Dikti Ari Hendrarto Saleh menyatakan, penundaan ini terjadi karena proses verifikasi yang masih dilakukan.

Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana

Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas

Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah

Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS

Adapun verifikasi dilakukan terhadap berkas atau dokumen pelamar CPNS yang mendaftar di Kemenristek Dikti.

"Proses verifikasi belum selesai. Ini juga sudah sepengetahuan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Ari.

Berapa Gajinya? 

Saat masa pendaftaran, menarik pula untuk mengetahui besaran gaji yang bakal diterima nantinya bagi pendaftar yang lolos.

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS.

Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS. 

Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen. 

Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut: 

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10 persen dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved