Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Tipikor, Polda Sulsel Geledah Kantor BPN Luwu Timur

Dalam penggeledahan itu, sejumlah penyidik memasuki beberapa ruangan untuk mencari berkas.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
ivan/tribunlutim.com
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, Senin (15/10/2018).

Kantor BPN Luwu Timur berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Kantor itu berhadapan dengan Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Luwu Timur dan bersebelahan dengan Kantor KPU Luwu Timur.

"Semua yang mengurus sertifikat diminta untuk keluar. Tidak ada boleh masuk selama penggeledahan," kata pemohon sertifikat, Erwin kepda TribunLutim.com.

Baca: Waduh, Urus Sertifikat Tanah di BPN Luwu Timur Setahun Gak Jadi

Dalam penggeledahan itu, sejumlah penyidik memasuki beberapa ruangan untuk mencari berkas.

Personel bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di pintu masuk kantor selama penggeledahan berlangsung.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Tipikor Polda Sulsel AKBP Yuda itu menyusul satu pegawai BPN Luwu Timur Andi Fahmi Amat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka itu dirilis Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani di warkop Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (10/10/2018).

"Kasus dugaan Tipikor penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri. Yang bersangkutan melakukan pungutan liar diluar ketentuan," katanya.

Andi Fahmi yang diketahui masih aktif sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN itu melakukan pungutan liar dari uang ganti rugi sebuah lahan.

Baca: Polda Sulsel Tetapkan Kasi Pengadaan Tanah BPN Luwu Timur Tersangka Tipikor

Ganti rugi yang diminta Fahmi 1,5 persen atau nilai 47 juta lebih, dalam rangka pengadaan tanah pembangunan Islamic Centre Luwu Timur tahun 2018.

Kata Dicky, penetapan pegawai BPN itu dasar Laporan Polisi (LP). Nomor LP.A / 224 / IX / 2018 / Ditrekrimsus Polda Sulsel tertanggal 18 September 2018.

Dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sp. Sidik / 35 / IX / 2018, 18 September 2018. Sprindik lanjutan No Sp.Sidik / 35.a / X / 2018, tanggal 4 Oktober 2018.

"Jadi tanah untuk islamic centre itu kan dibeli sama pemerintah Luwu Timur, tapi oknum ini meminta uang ke masyarakat yang menjual tanah itu," jelas Dicky.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved