Awalnya Ngeluh Sering Pusing dan Muntah, Anak SD Ternyata Dihamili Paman dan Kakeknya
bu mana yang tak khawatir saat melihat putrinya yang berusia 14 tahun kerap terlihat murung dan tak bersemangat.
Saat ditanyai kepada korban siapa yang telah menghamilinya, korban awalnya enggan menyebutkan.
Namun setelah LBP2AR turun tangan dengan ikut mendampingi si anak, barulah SH mau bercerita.
Bahkan diakui korban, dia pernah dibawa ke salah satu hotel di Pekanbaru oleh RP yang diketahui bekerja di salah satu perguruan tinggi swasta.
Di sanalah dia dicabuli.
Aksi bejat kedua terduga pelaku diduga sudah kerap dilakukan.
Kedua pelaku menurut orangtua korban memang sering membawa korban.
Baca: Cantiknya Rini S Bono, Ibunda Faldy Albar dan Sean Gelael, Ternyata Bintang Iklan Sabun Mandi
Baca: Camelia Malik Ungkap Sebab Faldy Albar Putra Ahmad Albar-Rini S Bono Meninggal
Baca: Foto-foto Cantiknya Rini S Bono, Ibu Fadly Albar & Sean Gelael, Tak Sempat Hadiri Pemakaman Anaknya
"Korban mengaku, kalau dia sering diajak kedua pelaku. Mereka ini antara bawahan dan atasan yang bekerja di kampus swasta di Pekanbaru ini," kata Ketua LBP2AR, Rosmaini.
Menurut Rosmaini, korban sudah dua kali diambil visum di RS Bhayangkara Polda Riau.
Menurut korban, dia diminta melayani kedua terduga pelaku secara bergantian.
Rosmaini menuturkan, pihaknya dalam hal ini turut prihatin.
Terlebih orangtua korban termasuk orang tak mampu yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
Baca: Viral Masuk Pak Eko, Ternyata Beginilah Kinerja Polisi Berpangkat AKP di Pusdik Sabhara Porong Itu
Baca: Kabar Buruk dan Sungguh Tak Disangka, The Sacred Riana Gagal di Americas Got Talent
Baca: Kabar Terbaru Artis Cantik Bella Saphira, Saya Persembahkan Hidupku Untuk Orang Ini
Karena tak terima, ibunda korban didampingi LBP2AR pun melaporkan US dan RP ke Polresta Pekanbaru.
Terpisah, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal adanya laporan dugaan pencabulan itu.
"Kasusnya sedang ditangani. Kemarin juga saya sempat lihat korban saat memberikan keterangan di Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata dia mengungkapkan.
Kedua pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.(*)
Baca: Cerita Aji Bangkit Pamungkas, Anak Penjual Air Galon Peraih Medali Emas Pencak Silat Asian Games
Baca: Reaksi Jonatan Jojo Christie Ketika Najwa Shihab Digoda soal Selebrasi Buka Baju
Baca: Daftar Bonus Fantastis Atlet dan Pelatih Asian Games, Ternyata Tak Hanya Uang Rp 1,5 Miliar