Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yess! Gaji PNS Naik Tahun 2019, Segini Besaran Kenaikannya Berdasarkan Golongan

Yess!!! Gaji PNS di 2019 Naik, Segini Besaran Kenaikannya Berdasarkan Golongan

Editor: Rasni

TRIBUN-TIMUR.COM - Yess!!! Gaji PNS di 2019 Naik, Segini Besaran Kenaikannya Berdasarkan Golongan

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Baca: Rayakan Dies Natalis ke 58, Fakultas Teknik Unhas Gelar Open Campus, Acaranya? Baca Selengkapnya

Baca: Penyerang Anyar PSM Ini Masih Mandul, Eh Striker Borneo FC Matias Conti Sudah Cetak Gol dan Assist!

Baca: Jadi Pembawa Baki Tim Paskibra 2018 Sulsel, Anak Berusia 16 Tahun Ini Justru Sedih Teringat Ayahnya

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I. 
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji PNS golongan IV.

Baca: Berkah HUT Kemerdekaan Ke-73 RI, Kakek 88 Tahun Ini Divonis Bebas, Ternyata Pejuang Gerilya!

Baca: 25 Rumah di Capoa Tallo, Pannampu, Ludes Terbakar, Petugas Damkar Makassar Sesalkan Hal Ini

Baca: Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Jeneponto, Iksan Iskandar: Perlihatkan yang Terbaik

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved