Pembakaran Rumah Tewaskan 6 Orang di Jl Tinumbu, Dikontrol dari Lapas Makassar, Begini Ceritanya
Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku utama Rangga memerintahkan dua kelompok untuk menagih hutang ke korban, Fahri (25).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke 1E atau Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 333 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, ancaman 9 tahun.
"Diatur dalam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau semur hidup, paling sedikit 20 tahun penjara," jelas Irwan.
Modal Rp 500 Ribu
Bermodalkan uang 500 dan narkoba jenis sabu, Napi Lapas Klas I Makassar, Akbar Dg Ampuh alias Rangga (32) perintahkan dua kelompok.
Baca: Lima Mahasiswa Generasi Pertama Aktivis Pers Kampus Unsa Makassar Telah Meraih Gelar Sarjana
Baca: Hadiri Konferensi Diaspora 2018, Prof Dwia Bicara Pilar dan Visi Indonesia 2045, Ini Selengkapnya
Baca: Persela 1-1 PSM, Hanya Main Imbang, Sinyal Berat Bagi PSM untuk Bisa Jadi Juara? Ini Penjelasannya!
"Jadi si Rangga ini memberikan uang Rp 500 ribu plus sabu (narkoba) untuk para pelaku yang dipakai agar katanya bisa berani," kata Irwan di Mapolrestabes.
Kedua kelompok kemudian mendatangi Fahri dan menagih 10 paket sabu atau setara dengan Rp 10 juta sebagai hutang.
Informasinya, korban Fahri mempunyai hutang Rp 10 juta, tapi setelah dua kali ditagih, yang bersangkutan pernah melarikan diri ke Kendari. (*)