Pembakaran Rumah Tewaskan 6 Orang di Jl Tinumbu, Dikontrol dari Lapas Makassar, Begini Ceritanya
Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku utama Rangga memerintahkan dua kelompok untuk menagih hutang ke korban, Fahri (25).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkapkan, otak pembakaran rumah di Jl Tinumbu Makassar ternyata dikontrol dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Otak pembakaran rumah di Jl Tinumbu pada Senin 6 Agustus lalu, ternyata seorang narapidana yang juga bandar Narkoba, Akbar daeng Ampuh alias Rangga (32).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku utama Rangga memerintahkan dua kelompok untuk menagih hutang ke korban, Fahri (25).
Baca: Tewaskan Enam Orang, Keluarga Duga Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Tinumbu Makassar
Baca: Begini Gaya Hidup Otak Pembakar 5 Rumah di Jl Tinumbu di Lapas! Ancam Petugas hingga Ada Cewek?
Baca: 3 Terdakwa Kasus Penculikan Raihanun Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Bilang Begini?
"Niat awalnya memang mau menagih, jadi Rangga ini mengutus dua kelompok tapi buntutnya penganiayaan," katanya di Mapolrestabes, Senin (13/8/2018) sore.
Tim Polrestabes pun mengklasifikasikan pembakaran yang menewaskan enam orang, Fahri dan keluarganya, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (40), Ijas (5) dan Namira (21).
Klasifikasi tersebut kata Irwan adalah, pertama peristiwa pembakaran, kemudian peristiwa penganiayaan dan yang ketiga adalah, sindikat narkotika.

"Jadi ketiga-tiganya ini tetap didalami oleh tim Reskrim dan Narkoba. Kenapa, karena tersangkanya pembakaran belum tertangkap semua," ujar Kombes Irwan.
Untuk itu, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar dan tim Resmob Polda Sulsel terus mengejar satu lagi tersangka lain yaitu, Appang alias Ammang (23).
Ringkus 5 Orang
Kini, Polrestabes telah meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayan dan juga pembakaran. Lima diantaranya sudah berstatus tersangka.
Kelompok pertama libatkan tiga pelaku yang terkait penganiayaan Fahri. Mereka adalah Riswan Idris alias Ako (23), Haidir Mutalib alias Aco (25), dan Wandi (23).
Baca: Hadiri Konferensi Diaspora 2018, Prof Dwia Bicara Pilar dan Visi Indonesia 2045, Ini Selengkapnya
Baca: Simak Catatan PSM di Pekan 20 Liga 1, Posisi Klasemen Anjlok hingga Striker Tak Kunjung Cetak Gol
Baca: Begini Gaya Hidup Otak Pembakar 5 Rumah di Jl Tinumbu di Lapas! Ancam Petugas hingga Ada Cewek?
Mereka adalah utusan warga binaan di Lapas Makassar, bernama Iwan Lili yang juga adalah kakak kandung Ako. Iwan diinstruksikan langsung oleh Rangga.
Sementara kelompok kedua, penyidik telah menangkap pelaku pembakaran Andi Muh. Ilham alias Ilho (23), sekaligus bos narkoba di Lapas Makassar, Rangga.
Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, dua tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke 1E atau Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 333 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, ancaman 9 tahun.
"Diatur dalam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau semur hidup, paling sedikit 20 tahun penjara," jelas Irwan.
Modal Rp 500 Ribu
Bermodalkan uang 500 dan narkoba jenis sabu, Napi Lapas Klas I Makassar, Akbar Dg Ampuh alias Rangga (32) perintahkan dua kelompok.
Baca: Lima Mahasiswa Generasi Pertama Aktivis Pers Kampus Unsa Makassar Telah Meraih Gelar Sarjana
Baca: Hadiri Konferensi Diaspora 2018, Prof Dwia Bicara Pilar dan Visi Indonesia 2045, Ini Selengkapnya
Baca: Persela 1-1 PSM, Hanya Main Imbang, Sinyal Berat Bagi PSM untuk Bisa Jadi Juara? Ini Penjelasannya!
"Jadi si Rangga ini memberikan uang Rp 500 ribu plus sabu (narkoba) untuk para pelaku yang dipakai agar katanya bisa berani," kata Irwan di Mapolrestabes.
Kedua kelompok kemudian mendatangi Fahri dan menagih 10 paket sabu atau setara dengan Rp 10 juta sebagai hutang.
Informasinya, korban Fahri mempunyai hutang Rp 10 juta, tapi setelah dua kali ditagih, yang bersangkutan pernah melarikan diri ke Kendari. (*)