Komisioner KPU Sinjai Berharap Tak Ada Pencoblosan Ulang
hakim MK membacakan keputusannya terkait sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai, Kamis (9/8/2018).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan berharap keputusan hakim berpihak kepada mereka.
Rencananya pukul 14.00 WIB , hakim MK membacakan keputusannya terkait sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai, Kamis (9/8/2018).
Baca: Sektor Peternakan dan Perikanan Jadi Unggulan Kabupaten Sinjai di Sulsel Expo 2018
Baca: BPJS Kesehatan Sosialisasi Pola Hidup Sehat di Pelindo IV Makassar
"Doa kami adalah keputusan itu berpihak ke kami dan tidak ada Pencoblosan Ulang (PSU) di Pilkada Sinjai ini," komisioner KPU Sinjai Muh Kasim.
Mereka berharap agar keputusan dewan hakim di MK dapat menolak seluruhnya gugatan pemohon pasangan Calon Bupati Sinjai Takyuddin Maase-Mizar Roem.
Sementara mereka komisioner KPU Sinjai digugat oleh tim pasangan calon bupati Sinjai itu karena mereka tidak membatalkan pasangan calon bupati Sabirin Yahya - A Mahyanto Massarappi di Pilkada Sinjai.
Padahal sebelumnya mereka KPU Sinjai sudah mendiskualifikasi pasangan tersebut. Dan tuntutan poin keempat adalah memohon agar dilakukan PSU. (*)