Viral, Siswi SMA Ini Terancam Lumpuh Gegara Dihukum Squat Jump 90 Kali
Squat jump adalah salah satu gerakan olahraga yang dilakukan dengan posisi awal tubuh berdiri dan kaki dibuka lebar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gerakan olahraga seharunya membuat tubuh lebih sehat.
Namun apa jadinya jika gerakan olahraga justeru membawa petaka.
Squat jump adalah salah satu gerakan olahraga yang dilakukan dengan posisi awal tubuh berdiri dan kaki dibuka lebar.
Kemudian, tangan diletakkan di belakang kepala, lalu sedikit melompat dengan mendarat pada posisi setengah jongkok, hingga lutut tertekuk dan tidak melebihi jari-jari kaki.
Squat jump biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau untuk mengencangkan otot bagian bawah tubuh.
Meski terlihat menyehatkan, namun siapa sangka gerakan bagian dari olahraga ini mengancam masa depan seorang siswi di Jawa Timur.
Hal ini seperti dilansir Grid.ID dari Surya.co.id. seorang siswi kelas XI SMA di Kabupaten Mojokerto, mengalami cedera parah pada syaraf tulang belakang.
Cedera itu didapati setelah gadis belia itu diberi hukuman melakukan squat jump.
Baca: Ini Daftar Atlet Sulsel yang Bakal Tanding di Asian Games
Baca: Antisipasi Bahaya Campak, Dinkes Sinjai Bakal Sosialisasi di 9 Kecamatan
Baca: Foto Ijazah Charly Van Houten Tersebar, Terkuak Nama Aslinya untuk Daftar Jadi Caleg
Siswi bernama Mas Hanum Dwi Aprilia itu bahkan sampai tidak bisa berjalan dan berpotensi mengalami kelumpuhan.
Untuk menggerakkan kedua kaki dan memiringkan badan, kini dia harus dibantu orang lain.
Korban yang juga merupakan santri Pondok pesantren Al-Ghoits, Kabupaten Mojokerto tersebut menerima hukuman sebanyak lebih dari 120 kali squatt jump saat mengikuti kegiatan di sekolahnya.
Saat ini korban terbaring lemah di kamar perawatan pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/7/2018).
H. Umar Said (54) terapis Sangkal Putung Umi-Abi mengatakan, korban dibawa oleh pihak pondok pesantren pada Rabu (18/7/2018) petang.
Ketika ditangani, korban sempat menderita mati rasa pada kedua kaki hingga ke pangkal tulang belakang.
Baca: Target Lima Kursi, Ini Nama-Nama Caleg PKB Soppeng
Baca: Tim The Voice Indonesia GTV Sambangi Tribun Timur
Baca: Partai Berkarya Target Pimpinan DPRD Makassar
Ia sempat melakukan perawatan terapis pada kedua kaki korban dan di bagian tubuh yang sakit.
"Saat ditangani dia (korban) sudah tidak bisa duduk dan bergerak," ujarnya.
Umar menjelaskan, korban mengalami penyumbatan atau gangguan syaraf tulang belakang terjepit akibat aktivitas squat jump.
Sesuai pengalamannya, butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan cedera tersebut.
Apabila tidak segera dilakukan penanganan penderita syaraf tulang punggung yang tertarik tersebut bisa fatal hingga dapat menyebab kelumpuhan.
"Korban tidak kuat berdiri mengeluh sakit pada bagian paha dan punggung, semoga bisa cepat sembuh," ungkapnya.
Baca: IKA Smapat Makassar Ajak Anak Muda Donor Darah
Baca: Iis Dahlia cs Juri KDI Usir Peserta Audisi Dangdut, Citra Scholastika Angkat Bicara
Baca: Ini Daftar Bacaleg Hanura Barru, Ada Nama Istri Mantan Wakil Bupati
Dia tidak dapat memastikan butuh berapa lama korban mendapat perawatan hingga pulih kembali seperti sedia kala.
Korban akan dirawat hingga sembuh total.
Dari pasien yang terkena syaraf tulang belakang tertarik yang pernah ditangani Umar, penyembuhannya cukup lama.
"Terkait kesembuhannya kami belum bisa memastikannya," katanya.
Sugiono, ayah korban mengatakan hanya bisa pasrah terkait musibah yang dialami anaknya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku kesulitan membiayai pengobatannya.
"Saya berharap pihak sekolah bertanggung jawab terkait seluruh pembiayaan pengobatan hingga sembuh," ungkapnya.
Gus M.Rofiq Afandi, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ghoits menjelaskan, ia tidak curiga karena korban awalnya tidak merasakan gejala apapun.
Selang beberapa hari, korban baru merasakan sakit pada bagian kaki dan tulang belakangnnya.
"Puncaknya, ketika hendak salat subuh ia tidak bangun, kedua kaki dan tubuhnya tidak bisa gerak," ucapnya.
Gus Rofiq, sapaan pria ini, menjelaskan ia mengetahui dari teman sekolah korban terkait penyebab kejadian yang menimpa korban.
Dari keterangan itu ia mengetahui jika korban menderita cidera parah pada syaraf tulang belakang setelah mendapat hukuman squat jump.
Baca: Ikut Nyaleg, Mantan Bakal Calon Bupati Enrekang Ini Terdaftar di Dua Parpol
Baca: Niat, Doa dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan Baik Sendiri Maupun Secara Berjemaah
Kejadian ini telah berlangsung selama sepekan kemarin.
Saat itu korban mendapat hukuman skot jump karena datang terlambat ketika mengikuti Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya pada Jumat (12/7/2018).
Saat itu, ada dua anggota UKKI yang terlambat termasuk korban.
"Anaknya (korban) sudah selesai menjalani hukuman 60 skot jump tetapi karena ada temannya yang tidak menjalani hukuman maka hal itu ditanggung korban sebanyak 120 kali. Ia bisa melakukan sekitar 90 kali skot jump dan sudah tidak sanggup lagi," bebernya.
Gus Rofiq mengatakan, hukuman untuk kelompok ekstrakuriler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) yang terlambat sebenarnya adalah membaca ayat Alquran.
Namun entah siapa yang memulai, hingga akhirnya disepakati hukuman fisik berupa squat jump.
Baca: Lowongan Kerja - 3 BUMN Cari Karyawan Mulai Lulusan SMA Sederajat, Cek Info Resminya Sekarang
Baca: Warga Minta Polisi Tindak Tegas Truk yang Ugal-ugalan di Poros Kariango
Nurul Wakhidah, Kepala Sekolah tempat korban belajar menjelaskan, hukuman squat jump yang dijalani siswinya hingga menyebabkan tidak bisa bergerak, di luar sepengetahuannya.
Menurutnya kejadian itu terjadi di luar kegiatan sekolah yang terjadwal.
Kegiatan ekstrakurikuler UKKI tersebut merupakan inisiatif dari peserta didiknya.
"Kegiatan itu saat liburan sekolah sehingga tidak terjadwal kami tidak tahu," terangnya.
Nurul mengatakan saat itu telah disampaikan oleh senior dan pembina Eskul UKKI jika ada anggotanya yang terlambat akan menerima hukuman hafalan surah-surah Al-Quran.
Akan tetapi anggotanya tidak mau dan meminta hukumannya menjadi squat jump.
"Insyaallah begitu, sudah diingatkan sama seniornya kalau hukuman fisik squat jump keras tetapi anggotanya meminta seperti itu," bebernya.
Menurut dia, saat itu anak didiknya melakukan hukuman squat jump.
Korban melakukan 60 skot jump hingga selesai.
Namun korban menanggung hukuman temannya sekitar 90 skot jump hingga fisiknya tidak kuat seperti itu.
"Dia (korban) sempat jalan-jalan dan melanjutkan kegiatan, tidak langsung jatuh sakit. Setelah itu baru terasa ketika ia selonjoran akan beranjak kaki terasa berat," imbuhnya.
Menanggapi persoalan ini pihaknya akan mensosialisasikan pada seluruh anak didiknya terkait tidak diperbolehkannya hukuman fisik squat jump agar kejadian ini tidak kembali terjadi.
Baca: Pejabat Setda Lepas 366 JCH Pinrang
Pihak sekolah turut prihatin dan sudah menjenguk korban serta memberi bantuan uang tunai Rp 1 juta untuk tambahan biaya berobat.
"Kegiatan itu berada di sekolah meski tidak sepengetahuan kami tetap akan membantu pengobatan hingga sembuh," pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari Alodokter, Jika ingin melakukan squat jump, maka ada baiknya melakukan dengan benar dan tidak berlebihan.
Kenapa? Karena sekalipun gerakan ini bagus untuk tubuh bagian bawah, tapi jika dilakukan secara berlebihan dan tidak dengan benar maka bisa mengakibatkan cedera.
Salah satu jenis cedera yang mungkin terjadi adalah nyeri patellofemoral.
Ini merupakan kondisi di mana tulang dan jaringan lunak sekitar tempurung lutut, seperti bantalan lemak di bawah patela, tendon, jaringan sinovial (pelapis sendi lutut), serta jaringan ikat sendi, terasa nyeri.
Pada kondisi tertentu, nyeri patellofemoral dapat menyebabkan peradangan pada sinovial atau cairan minyak sendi.
Selain itu, bisa juga menyebabkan meniskus robek, sakit punggung, dan terkilir.
Melakukan squat jump dengan ceroboh atau tidak hati-hati, dan dalam posisi yang salah justru dapat menyebabkan cerdera.
Untuk itu disarankan melakukan half squat sebelum melakukan squat jump, dan hindari melakukan squat jump secara berlebih.(GridID)