Ikut Nyaleg, Mantan Bakal Calon Bupati Enrekang Ini Terdaftar di Dua Parpol
Herni Damayanti telah dipastikan bakal bertarung pada perebutan kursi DPRD Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Pengusaha yang juga mantan Bakal calon bupati Enrekang, Herni Damayanti, telah dipastikan bakal bertarung pada perebutan kursi DPRD Enrekang.
Namun partai yang bakal dikendarai belum jelas. Itu lantaran berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Enrekang Herni Damayanti terdaftar di dua Parpol. Dua Parpol tersebut adalah Perindo dan Hanura.
Di Perindo, Herni Damayanti terdaftar di nomor urut tiga, Dapil Enrekang satu. Sementara di Partai Hanura, Ia terdaftar di nomor urut lima, juga pada Dapil Enrekang satu.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Enrekang, Jumadir, mengatakan tidak diperbolehkan adanya satu Caleg terdaftar pada dua Parpol berbeda.
"Itu tidak dibolehkan, karena jelas dalam aturan satu orang Caleg hanya bisa didaftarkan oleh satu Parpol saja," kata Jumadir kepada TribunEnrekang.com, Jumat (20/7/2018).
Ia menjelaskan, jika ditemukan Caleg yang terdaftar dalam dua Parpol berbeda maka akan dilakukan klarifikasi langsung ke Caleg yang bersangkutan.
"Jadi nanti kita akan klarifikasi langsung ke Calegnya akan memilih Parpol yang mana pada Pileg 2019," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Parpol yang ditinggalkan oleh Caleg tersebut maka akan diminta untuk segera memasukkan nama Caleg pengganti hingga 31 Juli 2018.