Tertibkan Wajib Pajak, Samsat Lutim Sweeping Kendaraan di Jalan Raya
Ada lima pemilik kendaraan yang langsung membayar di tempat, dua pemilik roda dua dan tiga pemilik roda empat.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Malili-Sorowako, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/7/2018).
Dalam kegiatan itu, ada 12 unit kendaraan yang terjaring. Ada lima pemilik kendaraan yang langsung membayar di tempat, dua pemilik roda dua dan tiga pemilik roda empat.
"Total penerimaan kurang lebih Rp 10 juta," kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur Rajab dalam rilisnya ke TribunLutim.com.
Kegiatan melibatkan anggota polisi lalu lintas Polres Luwu Timur. Petugas juga menyarankan wajib pajak agar sadar membayar PKB-nya.
Baca: Dispenda Sweeping Kendaraan di Pangkep, Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran
Baca: Pakai Plat Palsu, Warga Pangkep Terjaring Razia di Jl Poros Sultan Hasanuddin
"Setiap bulan dilaksanakan bekerja sama dengan mitra Polres Luwu Timur," ujarnya. Rencananya, Kamis (19/7/2018) kegiatan yang sama akan kembali dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sudah memperoleh Rp 52,6 milliar dana bagi hasil dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Nilai tersebut terungkap dalam sosialisasi pajak daerah Bapenda Sulsel di Cafe 533 Malili, Desa Puncak Indah, Kamis (28/6/2018).
Dana bagi hasil diperoleh Pemkab Luwu Timur dari pajak yang dikelola oleh UPT Pendapatan Wilayah Luwu Timur hingga 31 Mei 2018.(*)