Pilwali Makassar 2018
Appi-Cicu Masih Punya Hak Konstitusional, KPU Makassar: Silakan!
Dalam pemilihan ini, hanya ada satu pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah merampungkan rekapitulasi suara, Pemilihan Walikota Makassar periode 2019-2023.
Dalam pemilihan ini, hanya ada satu pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Meski begitu, Appi-Cicu tidaklah sendiri dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Dalam aturan Pilkada, jika hanya ada satu Paslon (tunggal), maka KPU setempat sebagai penyelenggara memperhadapkan paslon dengan kolom kosong (kotak tanpa gambar).
Dari hasil rekapitulasi yang ditandai dengan sidang pleno yang berlangsung di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Makassar, pasangan Appi-Cicu meraih 264.245 suara sedangkan Kolom Kosong 300.795 suara.
Baca: Panwaslu Segel Jendela dan Pintu Masuk Ruang Pleno KPU Makassar, Ini Alasannya
Setelah rekapitulasi itu, KPU Makassar pun menyatakan bahwa Pilkada telah selesai.
Komisioner KPU Makassar yang diwakili oleh Abdullah Mansur mengatakan bahwa pemilihan akan kembali diulang pada 2020.
"Karena suara kolom kosong lebih banyak dibandingkan paslon, maka aturannya Pilkada Kembali digelar dalam momentum Pilkada terdekat dari sekarang. Artinya 2020 baru kembali digelar pemilihan kepala daerah," katanya.
Apakah hasil rekapitulasi ini sudah final?
Pilwali Makassar 2018 - Besok, Sidang Perdana Gugatan Appi-Cicu di MK |
![]() |
---|
Jelang Sidang Gugatan di MK, Kuasa Hukum Appi-Cicu Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Saksi Appi-Cicu Walk Out, C1 Bontoala Hilang |
![]() |
---|
Polisi Terapkan Pangamanan Berlapis di Sekitar Lokasi Rekapitulasi Suara Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Dilanjutkan Tanpa Saksi Appi-Cicu |
![]() |
---|