Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI Komisioner KPID: Menata Penyiaran yang Lebih Demokratis di Sulsel

Praktik implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) di Indonesia cenderung mengarah ke pendekatan libertarian.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Muhammad Hasrul Hasan 

Oleh: Muhammad Hasrul Hasan
Kordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Perizinan KPID Sulawesi Selatan

SEMANGAT Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengisyaratkan dua hal penting dan mendasar: lembaga penyiaran swasta dibatasi dengan diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman pemilik).

Namun dalam implementasinya, secara realitas isyarat itu menunjukkan secara nyata sebuah inkonsistensi.

Selain diatur di Undang Undang 32, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 43 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

Juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan kebijakan media yang memuat mengenai Sistem Siaran Jaringan (SSJ).

Undang-Undang Penyiaran mengamanatkan bahwa televisi swasta yang mengudara secara nasional wajib mendirikan badan hukum baru, melepas stasiun relai, melepas saham secara bertahap serta pancaran siaran tidak boleh dilakukan dengan pancaran siaran relai.

Baca juga: OPINI Dosen UIN Alauddin: Mengembalikan Makna Hijab

Baca: OPINI Upi Asmaradhana: Menolak Lupa Pembunuhan Jurnalis Indonesia

Sementara dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Bab XXV mengenai Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan pasal 68 ayat 1 menjelaskan bahwa: “Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.

P3SPS mengenai Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan Pasal 68 ayat 2 menjelaskan bahwa:“Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat”.

Praktik implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) di Indonesia cenderung mengarah ke pendekatan libertarian.

Hal tersebut dapat dilihat dari dua aspek yang menjadi ciri libertarian yaitu kepemilikan yang bersifat pribadi dan lebih mengutamakan individu daripada masyarakat.

Kepemilikan media televisi tetap berada di tangan group besar Jakarta, tentu diversity of ownership tidak terwujud.

Parahnya lagi, kuatnya dominasi televisi Jakarta sebagai akibat tidak ditegakkannya sistem siaran berjaringan sesuai amanah dan semangat Undang-Undang 32 tersebut.

Ketidakberimbangan kompetisi dan sumberdaya ini kemudian membuat tv lokal dalam situasi yang sangat sulit, suara ditingkat lokal tidak terepresentasi dengan baik dan maksimal.

Hal tersebut membuat masyarakat Sulawesi Selatan menderita kerugia. Salah satu contohnya, hilangnya kearifan lokal di lembaga penyiaran yang bersiar di Sulawesi Selatan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan sebagai regulator penyiaran di Sulsel tentunya harus didukung oleh kekuatan pemerintah dan politik di daerah.

Media penyiaran perlu diatur dengan ketat. Terkait dominasi frekuensi milik publik lokal oleh televisi berjaringan perlu diatata ulang sehinggga memiliki dampak positif untuk masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved