opini
OPINI Upi Asmaradhana: Menolak Lupa Pembunuhan Jurnalis Indonesia
Kemerdekaan pers itu sesungguhnya adalah hak masyarakat yang telah dipinjamkan kepada media dan jurnalis.
(Catatan Memeringati Hari Kebebasan Pers Internasional)
Oleh: Upi Asmaradhana
(Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi)
HARI ini, Kamis 3 Mei 2018, masyarakat internasional memeringati Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day-WPFD).
WPFD mulai diperingati jurnalis sedunia sejak diluncurkan oleh UNESCO PBB pada 1993, menyusul pengumuman Deklarasi Windhoek oleh jurnalis Afrika di Namibia pada 1991.
Deklarasi Windhoek berisikan komitmen dalam menjaga kebebasan pers serta meminta negara menghormati kebebasan berekspresi masyarakat sipil, sebagaimana diatur Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tentang Kebebasan Berekspresi.
Bagi masyarakat pers Indonesia, WPFD 2018, bukan saja sebagai hari untuk memeringati prinsip dasar kemerdekaan pers semata, tapi juga untuk mengukur kebebasan pers di Tanah Air.
Para jurnalis juga menjadikan setiap peringatan 3 Mei sebagai ajang menguatkan komitmen mempertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang gugur dalam menjalankan profesinya.
Masyarakat pers juga tak henti-hentinya mengingatkan inisiatif publik untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers, khususnya bagaimana pemerintah menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers.
BACA JUGA: Opini: Membaca Moelawarman, Sosok Pengeritik Unhas
BACA JUGA: OPINI: Kebaya Heroisme Opu Daeng Risaju
Antara lain, melindungi jurnalis dari berbagai tindak kekerasan, baik secara fisik dan nonfisik serta menuntaskan berbagai kasus pembunuhan jurnalis yang tak pernah tuntas hingga saat ini.
Ini penting, sebab kemerdekaan pers itu sesungguhnya adalah hak masyarakat yang telah dipinjamkan kepada media dan jurnalis. Masyarakat dan pemerintahlah yang punya tanggungjawab kepada kebebasan pers itu sendiri.
Atas dasar pemikiran itu, hari ini pada peringatan WPFD 2018, relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi (KPJKB) dan jaringan Aksi Kamisan Makassar kembali mengingatkan masyarakat dan pemerintah akan berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan jurnalis di Indonesia yang tak pernah tuntas diusut.
Salah satu persoalan yang dihadapi para korban kekerasan dan keluarga jurnalis yang terbunuh di Indonesia hingga saat ini adalah praktik impunitas.
Banyak kasus kekerasan dan pembunuhan, pelakunya tak pernah ditangkap dan diadili.

Praktik impunitas dalam berbagai kasus itu telah menyuburkan praktik kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.