Pilwali Makassar 2018
DKPP Sidang Penyelenggara Pilkada Makassar dan Palopo
Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Mochtar Djuma ke DKPP
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel Jl AP Pettarani No.98 Kota Makassar, Sulsel, Senin (28/5/2018).
Komisioner DKPP Alfitra Salam mengatakan, persidangan ini baru memeriksa terlapor dan saksi-saksi.
"Kami belum bisa mengambil keputusan, tapi waktu pengambilan keputusan kita akan rapat pleno dengan melihat fakta persidangan," katanya.
Sidang DKPP membahas Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan Irfan Idam cs kuasa dari Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia terhadap Ketua dan Anggota Panwas Kota Makassar;
Baca: Laporan Tim Appi-Cicu Sudah Terdaftar di DKPP

Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Mochtar Djuma kuasa dari Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar;
Perkara Nomor 102/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Mochtar Djuma kuasa dari Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia terhadap Ketua KPU Kota Makassar;
Perkara Nomor 103/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan Harla Ratda dan Lukman S Wahid kuasa dari Hamzah terhadap Ketua dan Anggota KPU Palopo.
Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan Djamaludin Rustam dkk, Tim hukum dari Diami (Moh. Ramdhan Pomanto & Indira Mulyasari Paramastuti) terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar.(*)