Pilwali Makassar 2018
Laporan Tim Appi-Cicu Sudah Terdaftar di DKPP
Appi-Appi-Cicu melaporkan tindakan panwaslu yang menerima dan meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan dari Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Dari nomor laporan, 118/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 11-05-2018, Tim Appi-Cicu melaporkan tiga komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kota Makassar.
Mereka yakni Nursari (ketua Panwaslu Kota Makassar), Abdillah Mustari (anggota Panwaslu Kota Makassar) dan Nur Muthmainnah (anggota Panwaslu Kota Makassar).
Saat ini, mereka menunggu jadwal sidang.
Baca: Tim Appi-Cicu Kembali Laporkan Panwaslu Makassar ke DKPP
Kuasa Hukum APPI-CICU Irfan Idham SH dan Nursalam SH menyerahkan langsung.
Dalam Laporannya, Tim hukum Appi-Appi-Cicu melaporkan tindakan panwaslu yang menerima dan meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018.
"Panwaslu Makassar dianggap melanggar kode etik penyelenggara karna tidak patuh terhadap undang-undang dan putusan pengadilan," kata Irfan Idham, beberapa waktu lalu.
Atas hal tersebut hari ini mereka melaporkan panwaslu makassar ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 tentang Kode etik penyelenggara pemilu.(*)