Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI: Dampak Nikah Dini di Sulsel

Tercatat angka titik rawan pernikahan di kalangan perempuan usia 10-14 tahun mencapai 4 juta orang dan Sulsel sekitar 200 ribu orang.

Editor: Jumadi Mappanganro
Andi Baso Tancung 

Padahal, kalau memang mau tegas aturan harus ditegakkan tanpa pilih merek karena itu sudah menjadi ketentuan di negara ini.

Di samping itu pernikahan dini juga memicu meningkatnya jumlah penduduk sebab belum apa-apa sudah punya anak berarti jumlah penduduk akan bertambah.

Begitu pula selanjutnya, anaknya sudah besar dan belum mencapai umur yang ditentukan juga melangsungkan pernikahan dan terus berlanjut jika aturan tidak ditegakkan.

Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai kemungkinan yang bisa terjadi dalam rumah tangga, maka kesiapan anak ini perlu dilihat sambil mencapai umur yang dibolehkan undng-undang baru dinikahkan.

Sebab mental sangat berpengaruh pada anak karena kapan tidak siap maka ujung-ujungnya pasti ke perceraian.

Semoga kita bisa menyadari bahwa kesiapan sangat penting bagi anak untuk melangsungkan pernikahan. Semoga! (*)

Catatan: Tulisan di atas telah terbit di Opini Tribun Timur edisi print Kamis, 3 Mei 2018 dengan judul: Pernikahan Anak Rawan Perceraian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved