Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Kasasinya Ditolak MA, Ini Saran Dosen FH Unhas ke KPU Makassar

Keputusan MA tersebut menguatkan keputusan majelis hakim PT TUN Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Jumadi Mappanganro
CITIZEN REPORTER
Fajlurrahman Jurdi SH MH 

Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILKADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Juru Bicara MA Suhardi juga sudah mengkonfirmasikan putusan majelis hakim.

Ketua majelis sidang dipimpin oleh Supandi. Dua hakim anggotanya adalah Iis Sudaryono, dan Yodi Martono.

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi.

Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.

“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved