Dua Menteri Soroti Pernikahan Dini di Bantaeng, Kabid PPPA Bilang Begini
Keduanya menyesalkan jika keduanya harus menikah dengan usianya yang masih sangat muda itu.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Meski telah menerima Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, rupanya pernikahan pasangan SY (15) dan FA (14) tetap menuai sorotan.
Termasuk dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Keduanya menyesalkan jika keduanya harus menikah dengan usianya yang masih sangat muda itu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid PPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik mengaku sangat mengapresiasi pandangan dua menteri tersebut atas kasus yang sedang viral ini.
"Kami sangat mengapresiasi pandangan dua menteri tersebut yang menganggap pernikahan keduanya seharusnya tidak terjadi," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (17/4/2018).
Baca: Viral Anak SMP Nikah, Hakim Sudah Ketuk Palu, Menteri Agama Pun Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Baca: Hanya Ada di Bantaeng, Pasangan Belum Menikah Tapi Sudah Gelar Pesta Pernikahan
Sehingga pihaknya berharap agar regulasi yang ada bisa dilakukan peninjauan ulang. Sebab pada lingkup Kemenag syarat untuk menikah adalah perempuan harus berusia 16 tahun dan pria 19 tahun.
Tetapi pada UU Perlindungan anak aturan rupanya beda lagi. Sebab yang bisa menikah adalah yang berusia 18 tahun.
"Ditambah lagi dengan pemberian dispensasi jika anak masih dibawah umur dan ingin menikah. Sehingga membuat kami yang dilapangan ini kebingungan," tambahnya.
Kebingungan itu lantaran pada satu sisi tidak dibolehkan. Sementara disisi lain ada cara yang bisa ditempuh untuk memberi izin kepada anak untuk melakukan pernikahan.(*)