Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Anak SMP Nikah, Hakim Sudah Ketuk Palu, Menteri Agama Pun Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mansur AM
Reaksi Menteri Agama RI atas Pernikahan Dini Remaja SMP di Bantaeng 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah dahsyatnya kekuatan palu hakim. Ketika hakim sudah mengetukkan palu, tidak ada yang bisa menolak.

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng memutuskan memberi dispensasi kepada sepasang remaja yang masih menempuh pendidikan SMP untuk melakukan pernikahan. 

Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur SY (15) dan FA (14) yang mengajukan permohonan pernikahan.

Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Bisa Dilihat di Sini

Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Intip Kuota 3 PTN di Makassar

Baca: Login di Pengumuman.snmptn.ac.id Anda Lulus SNMPTN 2018? Silakan Cek di Sini

Plt Ketua PA Bantaeng, Ruslan Saleh menyebutkan bahwa pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab, tetapi melalui serangkaian pertimbangan.

Apalagi, dari informasi kedua keluarga yang diterima, pasangan berinisial SY dan FA ini diketahui sudah sering jalan bersama.

Sepasang kekasih di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mendatangi KUA Kecamatan Bantaeng untuk menikah pada usia dini.
Sepasang kekasih di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mendatangi KUA Kecamatan Bantaeng untuk menikah pada usia dini. (DOK KUA KECAMATAN BANTAENG)

Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

"Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau zinah siapa yang tanggung jawab," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).

Dia juga mengungkapkan bahwa, memang sesuai aturan itu tidak dibolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun

Tetapi, kadang aturan itu harus tersandera oleh kebijakan pada tiap daerah yang menjunjung adat.

"Kadang dalam prosesnya itu tersandera oleh aturan adat dan pertanggung jawaban atas keputusan kami itu adalah kepada Allah sehingga tidak sembarang kami memutuskan," tuturnya.

Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh
Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh (Edi Hermawan/TribunBantaeng.com)

Dispensasi nikah diperoleh pasangan SY dan FA dari Pengadilan Agama Bantaeng, meskipun sebelumnya ditolak oleh KUA Kecamatan Bantaeng karena usia keduanya masih dibawah umur.

Heboh pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya sudah sampai di telinga Menteri Agama (Menag) RI,  Lukman Hakim Saifuddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved