Hanya Ada di Bantaeng, Pasangan Belum Menikah Tapi Sudah Gelar Pesta Pernikahan
Namun karena belum mengantongi dispensasi yang harus ditandatangani oleh Camat Bantaeng, pernikahan keduanya pun batal digelar.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rencana pernikahan pasangan anak di bawah umur di Bantaeng antara SY dan FA sedianya digelar di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).
Namun karena belum mengantongi dispensasi yang harus ditandatangani oleh Camat Bantaeng, pernikahan keduanya pun batal digelar.
"Belum ada dispensasi dari kantor camat, jadi pernikahannya batal," ujar FA kepada TribunBantaeng.com.
Meski belum menikah, rupanya kedua sejoli ini sudah menggelar resepsi pernikahan.
Resepsinya berlangsung pada 1 Maret 2018.
Karena alasan belum menikah, keduanya pun belum serumah, meskipun resepsi keduanya telah digelar.
"Sudahmi pesta waktu 1 Maret 2018, tapi karena belum menikah, maka kami belum tinggal serumah," tambah FA.
Pernikahannya pun belum digelar saat resepsi lantaran terhadang oleh Dispensasi nikah.
Sebab usia FA masih dibawah umur.
Karena itu, keduanya mengajukan permohonan pernikahan (Dispensasi) kepada Pengadilan Agama (PA) Bantaeng dan akhirnya dikabulkan.
Karena alasan itu, keduanya pun mengajukan pencatatan nikah ke KUA Kecamatan Bantaeng. Walaupun sempat ditolak.