Diungkap Jenderal Bintang 2, Ini Pengakuan Tak Disangka Wakapolres Tembak Adik Ipar
Setelah ditangani polisi, Fahrizal menyampaikan pengakuan mengejutkan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Saat penyelidikan saksi ada tiga orang, yaitu istri, ibu pelaku, dan istri dari pelapor.
"Untuk modus dan motif masih dalam pengungkapan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang kami amankan, Senpi, enam selongsong peluru, satu peluru yang bekas dipakai dan KTA. Kami juga sudah melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti," tambah Kapolda Sumut.
Sementara korban sedang diautopsi di RS Bhayangkara. Di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang yang diduga tembakan dari pelaku.
Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, Izin pelaku ke Medan, ada dari polri namun hal ini masih dalam penyidikan lebih dalam.
"Soal senpi seingat saya seorang anggota polisi seharusnya menitip ke dinas saat berpergian atau sedang tidak bertugas. Untuk yang menggunakan senpi selalu di tes kejiwaan," ujarnya.
Paulus menghimbau untuk tetap patuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.
"Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal," tambahnya.
Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia ditindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Adapun kronologi awal, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit.
Ia baru selesai pijit kaki, dan keluarga lainnya sedang membuat minuman.
Pelaku tiba-tiba melaksanakan aksinya.
Usai melakukan aksi brutal dan kejam, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat dan lanjut ke Polrestabes Medan.
Kronologi
Informasi yang dihimpun, dari akun facebook Kompol Fahrizal menuliskan status pulang ke Medan bersama istrinya.
Kemudian, ia sempat memposting foto berada di bandara.
