Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Agen Abutours

Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin langsung Budiansyah, dan dua Hakim anggota Bambang Nur Cahyono dan Rita, Kamis (5/4/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin langsung Budiansyah, dan dua Hakim anggota Bambang Nur Cahyono dan Rita, Kamis (5/4/2018).

Majelis Hakim menilai permohonan yang diajukan pemohon memenuhi unsur-unsurn karena Abutours tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para jamaah ataupun kreditur.

Baca: Lagi, Tim Polda Sulsel Sita Kantor Abu Tours di Depok

Baca: Ambisi Pelatih Robert di Laga Kontra Persela

"Mengabulkan PKPU sementara 45 hari semenjak tanggal putusan ini dibacakan," kata Majelis Hakim dalam amar putusan dibacakan di Pengadilan.

Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.

Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah.

Dalam persidangan, majelis juga menunjuk pengurus PKPU dan Hakim pengawas. 

Sita Aset Senilai Rp 8,2 Miliar

Tim Polda Sulsel akhirnya menyita aset milik Abu Tour di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Tepat di Bukit Cinere, Kartika Residence blok A nomor 7, Kelurahan Cinere, Kota Depok. Penyidik Subdit II menyita rumah CEO Abu Tour, Rabu (4/4/2018) sore.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penyitaan aset milik Abu Tour di Kota Depok ialah, satu rumah mewah dan mobil Alphard.

Baca: Januari hingga Maret 2018, 16 Warga Mamuju Tewas di Jalan Raya

Tim penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, kembali menyita aset milik Abu Tours di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Aset tersebut berupa satu bangunan kantor Abu Tour di Jl Cinere Raya 102 E, Kota Depok.
Tim penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, kembali menyita aset milik Abu Tours di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Aset tersebut berupa satu bangunan kantor Abu Tour di Jl Cinere Raya 102 E, Kota Depok. (handover)

"Tepat pukul 17.00 Wib, tim sita rumah mewah dan satu mobil Alphard warna putih di Depok, ini setelah administrasi penyidik sudah lengkap," kata Dicky.

Baca: Kasus Korupsi APBD, JPU Perpanjang Penahanan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Penyitaan baru bisa terlaksana setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, mengeluarkan surat izin penyitaan terhadap aset Abu Tour.

Lanjut Dicky, aset Abu Tour yang disita ialah rumah mewah dua lantai, seharga Rp7 miliar dan mobil Toyota Alphard Velfire warna putih, seharga Rp 1,2 miliar.

Tim Polda Sulsel akhirnya menyita aset milik Abu Tour di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Tim Polda Sulsel akhirnya menyita aset milik Abu Tour di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). (HANDOVER)

"Jadi totalnya sekitar Rp 8,2 miliar yang sudah kami sita dari kota Depok. Tapi ada juga asesoris pakaian dari motor gede (Moge)yang disita juga," jelasnya.

Bos besar CEO Amanah Besama Umat (ABU) Tour, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah yang ditetpkan tersangka, dia memang penggemar Moge, kata Dicky.

Karena masih ada Moge jenis Harley Davidson dan mobil Lamborgini milik Hamzah, diduga mampu dibelinya dari uang yang disetor jamaah Abu Tour. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved