Kasus Korupsi APBD, JPU Perpanjang Penahanan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
Mereka, yakni mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan dan ketiga mantan wakilnya Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.
Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri Mamuju (Kejari) Mamuju, kembali menambah masa penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Mereka, yakni mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan dan ketiga mantan wakilnya Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.
Baca: Ambisi Pelatih Robert di Laga Kontra Persela
Baca: Pendukung DIAmi Unjuk Rasa di Depan DPRD Makassar, Ini Tuntutannya
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cahyadi Syam, saat ditemui di kantor Kejari Mamuju, Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (5/5/2018).
"Penahanan para tersangka kita perpanjang lagi selama 30 hari kedepan, terhitung tanggal 27 Maret - 26 April 2018," kata Cahyadi Syam, kepada TribunSulbar.com.
Cahyadi mengatakan, perpanjangan penahanan itu berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.
Baca: Pemkab Bone Raih Tiga Penghargaan dari SYL
"Berkasnya sudah P21, dalam jangka waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan. Target pertengahan bulan setelah semua proses administrasi selesai, setelah itu menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka menjalani penahanan di Rutas Kelas II B Mamuju, setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Mamuju.(*)