Jadi Saksi First Travel, Syahrini Kepanasan, Permintaannya ke Majelis Hakim Bikin Hadirin Bersorak
Sebelum memberikan bukti-bukti itu kepada majelis hakim, Syahrini meminta izin kepada majelis hakim.
"Pakaiannya terbuka enggak?" tanya majelis hakim, yang kemudian dijawab Syahrini, "Tidak".
Selanjutnya, ia pun memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim.
Sejurus kemudian, Syahrini mengambil kipas kecil dan mengipasi dirinya yang bercucuran keringat.
Baca: Sempat Buron Gegara Menganiaya, Kakak Beradik di Linrungloe Jeneponto Ini Diciduk Polisi
Baca: PNUP Makassar Buka Pendaftaran Program Ikatan Dinas PLN, Ini Syaratnya
Sebelum Syahrini, penyanyi Vicky Shu sudah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut dua pekan lalu.
Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: IYL Kampanye, Mantan Wabub Pangkep: Program IYL-Cakka Ditunggu
Baca: Kenapa Jalan Damai Opick dan Isteri Pertama Dian Tak Terjadi di Sidang Cerai?
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kegerahan di Tengah Sidang First Travel, Syahrini Izin Buka Jaket
Baca: Rumah Sakit Pendidikan Unismuh Segera Beroperas, Ini Lokasinya