Sempat Buron Gegara Menganiaya, Kakak Beradik di Linrungloe Jeneponto Ini Diciduk Polisi
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku diamankan setelah buron selama beberapa bulan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BONTORAMBA - Dua pelaku penganiayaan, Heri (23) dan Roni (21) berhasil diciduk unit Resmob Polres Jeneponto, Senin (2/4/2018) pukul 01.00 Wita.
Keduanya yang merupakan warga Linrungloe, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan itu diamankan polisi saat berada di rumah masing-masing.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku diamankan setelah buron selama beberapa bulan.
Baca: Begini Pengakuan Pelaku Penganiayaan Guru di Benteng Pinrang
Baca: Korban Penganiayaan di Benteng Ternyata Guru SMKN 4 Pinrang
"Keduanya merupakan saudara kandung, saat tim Resmob mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumah tim yang dipimpin Bripka Abd Arsyad pun mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan," katanya melalui rilis yang diterima TribunJeneponto.com.
Korban dari aksi brutal keduanya bernama Reski (23), warga Karampuang, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba.
"Sekitar Mei 2017 telah terjadi ANIRAT (penganiayaan berat) terhadap Reski bin Ruddin dengan cara pelaku memarangi korban pada bagian pundak kanan serta leher sehingga mengalami luka terbuka," tulis Syahrul.
Akibat kejadian itu, Reski pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena luka menganga yang diderita.(*)