Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami ke Hong Kong, Istri yang Masih Muda dan Cantik Dilapor Liburan ke Bali dan Tidur & Pebinor

Mantan Wakil Wali Kota Parepare, Andi Tadjuddin Kammisi (71) menggugat cerai istrinya Andi Fitriani alias Fitri (25). Kasus perceraian Tadjuddin

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Andi Tadjuddin Kammisi dan Andi Fitriani. 

“Masuknya (gugatan) tanggal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, gagal mediasi diteruskan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Watampobe, Senin (19/3/2018).

Tadjuddin menikahi Fitiri disertai uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.

Tak hanya itu, Tadjuddin juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp 600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp 700 juta.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Sudding alias Cunding.

Pamong Senior

Tadjuddin yang beberapa kali menjabat sekretaris daerah di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menikah lagi setelah setahun menduda.

Istri pertamanya, Andi Kusriani, meninggal dunia pada tahun 2016.

Kala dinikahi Tadjuddin, Wakil Wali Kota Parepare periode tahun 2003 hingga 2008, Fitri masih tercatat sebagai mahasiswi Universitas Bosowa, Makassar.

“Sisa menunggu jadwal wisuda,” kata kakak kandung Fitri, Andi Aso (27).

Sebelum menikahi Fitri, Tadjuddin dikabarkan menjual tanah miliknya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Liburan dengan Terduga Pebinor

Pengacara yang mewakili Tadjuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap Fitri.

Rumah tangga Tadjuddin-Fitri kandas diduga karena kehadiran pebinor alias perebut bini orang.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.

Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor, “Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali.”

Kuasa hukum Fitri, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.

“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujar alumnus UIN Alauddin Makassar di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Senin lalu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved