Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Sewa Lahan Negara di Buloa Tallo

Dalam akta pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi, perkara a quo diputus sejak enam Maret 2018 pekan lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Zamzam. 

Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun.

Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta.(San)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved