Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Sewa Lahan Negara di Buloa Tallo
Dalam akta pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi, perkara a quo diputus sejak enam Maret 2018 pekan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan banding yang diajukan dua terdakwa Rusdin dan Jayanti dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.
Majelis Hakim PT Makassar menilai berkas anak buah pengusaha ternama di Sulsel , Soedirjo Aliman alias Jen Tang tidak terbukti melakukan korupsi.
"Benar sudah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi. Pemberitahuan sendiri baru saya terima tadi," kata Kuasa Hukum kedua terdakwa, Zamzam kepada Tribun, Senin (12/03/2018).
Dalam akta pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi, perkara a quo diputus sejak enam Maret 2018 pekan lalu.
Baca: VIDEO: Intip Kesaksian Mantan Kadis Transmigrasi Takalar di Pengadilan Tipikor
Putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi sudah sangat tepat.
Sebab dari awal, tidak ada bukti yang menguatkan klienya terbukti bersalah dalam sewa lahan Buloa itu.
"Sejak perkara tersebut disidik, saya sudah meyakini bahwa klien saya tidak akan terbukti," tuturnya.
Sebelumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rusdin dan Jayanti divonis bersalah.
Kedua pegawai dan sopir Jen Tang tersebut dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan denda 50 juta, serta subsider satu bulan kurungan.
Tidak hanya itu, anak buah Jen Tang ini dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Baca: Limpahkan Berkas ke Pengadilan, JPU akan Beberkan Bukti Keterlibatan Tujuh Tersangka Korupsi SPAM
Apabila tidak mampu membayar ganti rungi, maka diganti tiga bulan kurungan.
Jayanti dan Rusdin dalam kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan.