Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Sewa Lahan Negara di Buloa Tallo

Dalam akta pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi, perkara a quo diputus sejak enam Maret 2018 pekan lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Zamzam. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan banding yang diajukan dua terdakwa Rusdin dan Jayanti dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

Majelis Hakim PT Makassar menilai berkas anak buah pengusaha ternama di Sulsel , Soedirjo Aliman alias Jen Tang tidak terbukti melakukan korupsi.

"Benar sudah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi. Pemberitahuan sendiri baru saya terima tadi," kata Kuasa Hukum kedua terdakwa, Zamzam kepada Tribun, Senin (12/03/2018).

Dalam akta pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tinggi, perkara a quo diputus sejak enam Maret 2018 pekan lalu.

Baca: VIDEO: Intip Kesaksian Mantan Kadis Transmigrasi Takalar di Pengadilan Tipikor

Putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi sudah sangat tepat.

Sebab dari awal, tidak ada bukti yang menguatkan klienya terbukti bersalah dalam sewa lahan Buloa itu.

"Sejak perkara tersebut disidik, saya sudah meyakini bahwa klien saya tidak akan terbukti," tuturnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rusdin dan Jayanti divonis bersalah.

Kedua pegawai dan sopir Jen Tang tersebut dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan denda 50 juta, serta subsider satu bulan kurungan.

Tidak hanya itu, anak buah Jen Tang ini dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.

Baca: Limpahkan Berkas ke Pengadilan, JPU akan Beberkan Bukti Keterlibatan Tujuh Tersangka Korupsi SPAM

Apabila tidak mampu membayar ganti rungi, maka diganti tiga bulan kurungan.

Jayanti dan Rusdin dalam kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan.

Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun.

Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved