Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Ippang Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur SYL dan Presiden Jokowi. Ditangkap Deh!

Jika tidak, jangan sampai kena pasal ujaran kebencian (hate speech) dan akibatnya bisa fatal.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
EPTIKBSIP1.BLOGSPOT.COM
Ilustrasi Hate speech atau ujaran kebencian 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini peringatan bagi saja agar bijak menggunakan media sosial.

Jika tidak, jangan sampai kena pasal ujaran kebencian (hate speech) dan akibatnya bisa fatal.

Seperti kasus yang dihadapi pemudia berusia 33 tahun ini.

Polda Sulsel menyiduk penyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Baca: Ini 4 Calon Kepala Daerah Ditangkap, No 3 Wanita. KPK Pastikan Ada Lagi Calon Tersangka, Luar Jawa?

Baca: Sama-sama Artis Tampan, Istri Cantik, dan Anggota DPR, Bandingkan Kekayaan Anang dan Primus

Baca: Sarjana Hukum dan Artis Tajir Melintir, Lihat Perlakuan Syahrini ke Ustadz Abdul Somad

Adalah Ippang alias Inno (33), diciduk Unit Cyber Crime Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, di rumahnya, Senin (5/3/2018) sore.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta pemuda naas itu.

1. Alamat 

Ippang alias Inno (33) warga Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, Inno diamankan tim Cyber Crime karena telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Ia (Inno) ditangkap di rumahnya di jalan Tamammaung, Panakkukang, Makassar," kata Dicky Sondani saat dikonfiemasi wartawan, Selasa (6/3).

2. Kasus

Pelaku Inno melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan atau permusuhan dan kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA).

Dicky menyebutkan, pelaku membuat ujaran kebencian itu atau hate speech terhadap Presiden dan Gubernur Sulsel di Media Sosial (Medsos), Facebook.

3. Peristiwa 16 Februari

Kalimat kebencian yang telah ditulis pelaku di halaman grup Facebook, Pilkada Sidenreng Rappang 2018. Pada tanggal 16 bulan Februari, 2018 lalu.

"Sesuai gambar, pelaku ini memgatakan atau mengucarkan kebenciannya lewat grup facebook, tentu hal itu kemudian jadi konsumsi publik," ucap Dicky.

4. Postingan Ippang

Postingan Ippang di Grup Pilkada Sidenreng Rappang 16 Februari 2018 lalu
Postingan Ippang di Grup Pilkada Sidenreng Rappang 16 Februari 2018 lalu ()

(tribun-timur.com)

Baca: Soal PK, Ini Kabar Buruk Buat Ahok dan Pendukung Beratnya dari Mahkamah Agung

Baca: Mahasiswa Tuntut Deng Ical Dicopot Karena Salam Satu Jari, Lukman: Itu Sah-sah Saja

Baca: Ini 4 Calon Kepala Daerah Ditangkap, No 3 Wanita. KPK Pastikan Ada Lagi Calon Tersangka, Luar Jawa?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved