Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal PK, Ini Kabar Buruk Buat Ahok dan Pendukung Beratnya dari Mahkamah Agung

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Editor: Mansur AM
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang menanti hasil Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang mengantarnya ke penjara.

Ahok terbukti melakukaan penodaan agama sehingga mendapat hukuman penjara dua tahun.

Di tengah proses menghuni sel, Ahok mengajukan PK terhadap kasusnya ini per 2 Februari 2018 lalu.

Namun di tengah upaya mengajukan langkah hukum terbaru, Ahok dan pendukungnya mendapat kabar buruk ini.

Baca: Panggil Ustadz Somad dan Kumpul 100 Artis, Ini Total Harta Artis Primus Yustisio 8 Tahun di DPR RI

Baca: Catat! Begini Prosedur Pendaftaran dan Jenis Tes SBMPTN

Baca: Harimau Digantung Hingga Tewas Sebab Dikira Siluman & Resahkan Warga, Jadi Sorotan Media Mancanegara

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).

Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?

"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.

Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan.

PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved