Pilwali Makassar 2018
Mahasiswa Tuntut Deng Ical Dicopot Karena Salam Satu Jari, Lukman: Itu Sah-sah Saja
Hal tersebut dikuatkan dengan beredarnya sejumlah foto dimana Plt memperagakan salam "Satu Jari" yang identik dengan simbol
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar (KAMMa) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar, Jl Jend Ahmad Yani, Selasa (6/3/2018).
Mereka menuntut Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Risal MI dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini didasari oleh sikap Syamsu Risal yang dituding terlibat memanfaatkan jabatannya sebagai plt wali kota untuk bekerja memenangkan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2018.
Hal tersebut dikuatkan dengan beredarnya sejumlah foto dimana Plt memperagakan salam "Satu Jari" yang identik dengan simbol kampanye pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Bukti lainnya, menurut para demonstran adalah dengan beberapa pernyataan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan.
Atas aksi tuntutan tersebut, Pengamat Pemerintahan, Lukman, berpandangan bahwa yang dilakukan Plt walikota Makassar dalam kapasitasnya selaku pelaksana tugas walikota adalah sesuatu yang sah.
"Saya kira sah-sah saja beliau Deng Ical untuk foto dengan siapapun termasuk dengan kandidat paslon di pilwali adalah lagi salah satu tanggungjawab beliau sebagai Plt adalah untuk menciptakan proses pilwali yang berlangsung secara aman, damai dan tetap menjunjung nilai persaudaraan sehingga warga kota terhindar dari konflik-konflik horizontal akibat perbedaaan pilihan politik, sehingga dalam kerangka itulah beliau harus justru membangun komunikasi dan silaturahmi secara intens dengan pihak-pihak kekuatan politik yang bertarung di pilwali," kata Lukman dalam keterangannya via rilis, Selasa (6/3/2018).
Lukman menjelaskan, menyangkut kapasitas Deng Ical (Syamsu Risal) sebagai kader dari salah satu partai pengusung di pilwali, menurutnya merupakan sesuatu sah-sah saja.
"Itu benar, beliau hadir dalam kegiatan-kegiatan kepartaian yang sifatnya melibatkan beliau sebagai kader apatah lagi jabatan walikota dan wakil wali kota itu khan jabatan politis yang salah satu tugas menurut UU Pemda adalah membina kehidupan politik," jelas Lukman.
Yang terpenting menurut Pengamat baground pendidikan Sospol Universitas Hasanuddin ini, bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah kota yang dibuat dan disusun tidak untuk kepentingan menguntungkan paslon tertentu.
"Saya kira sebelum menjabat pelaksana tugas wali kota (dimana pada saat berstatus wakil wali kota) beliau juga adalah kader partai sehingga pasti beliau bisa menempatkan diri kapan memposisikan diri sbg Plt wali kota dan kapan sebagai kader partai," ucapnya.
Menyangkut masalah proses mutasi yang menjadi penguatan massa aksi, Lukman menegaskan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang dimaksud dalam selebaran (Permendagri Nomor 74 tahun 2016) disitu menyebutkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pelaksana tugas adalah melakukan mutasi dan pergeseran dalam lingkup ASN, Hanya saja kewenangan tersebut dibatasi dengan harus ada persetujuan tertulis dari Kemendagri.
"Ada fakta ratusan jabatan dilingkup pemkot Makassar yang pejabat defenitifnya kosong dan ada juga yang telah memasuki usia pensiun saya kira itu menjadi kewenangan konstitusional dari Deng Ical untuk mengajukan izin ke mendagri untuk mengisi jabatan-jabatan itu dan toh juga Kemendagri akan melakukan penilaian dan pengkajian sebelum menerbitkan izin."
"Jadi saya kira jangan ada upaya mutasi ini disebut sebagai tindakan dengan motif politik, itu murni sebagai kebutuhan pemkot untuk menjamin pemerintahan tetap berjalan normal dan bukan motif permusuhan," tegasnya.
Lukaman kemudian mengapresiasi spirit dari gerakan kelompok mahasiswa yang cukup baik memberi penguatan kepada Plt walikota untuk menindak secara tegas sesuai peraturan kepada jajarannya khususnya ASN pemkot Makassar yang ditengarai dan terindikasi berpihak kepada calon-calon tertentu di pilwali, "karena dalam setiap momentum pilkada selalu ada upaya untuk menggiring ASN kita dalam pusaran pilkada yang biasanya hasil pengamatan kami paling banyak dilakukan oleh kandidat yang berstatus petahana. Sehingga Plt walikota harus mengambil sikap tegas terhadap ASN," pungkasnya.(ziz)
Pengamat Pemerintahan, Lukman