Nazaruddin Bilang SBY dan Ibas Bersih dari Korupsi e-KTP, Ini Reaksi Tak Terduga Setya Novanto
Meski begitu, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto tetap menulis nama SBY dan Ibas di buku hitam miliknya.
Namun, penyidik tidak menemui Setya Novanto.
Saat itu, penyidik bertemu dengan Fredrich Yunadi dan Fredrich mengaku tidak tahu dimana keberadaan Setya Novanto.

"Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Padahal, menurut jaksa, sebelumnya Fredrich telah menemui Setya Novanto di gedung DPR.
Tapi saat Penyidik KPK datang ke DPR, Novanto terIebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setya Novanto.
Masih menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul.
Novanto berada di sana sambil memantau perkembangan situasi kasusnya melalui televisi.
Keesokan harinya, menurut jaksa, Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR.
Di tempat lain, Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri sampai mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan.
Awalnya, usai jaksa KPK membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi.
Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.
Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.
"Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat, saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi," kata Fredrich.
Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.
"Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tetapi karena ada arahan," ujar Fredrich.
Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara.
Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.
"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. (tribunnews.com)
Berita ini sudah terbit di www.tribunnews.com dengan judul: Nazaruddin Sebut SBY dan Ibas Bersih dari e-KTP, Ini Kata Setya Novanto
Baca: Memprihatinkan! Anggota Dewan 2 Periode, Lalu Bupati, Kini Burhanuddin Terancam 20 Tahun Penjara
Baca: Ada Rekaman, Berikut Bukti Kesaktian Setya Novanto, Siapkan Rp 20 M untuk KPK dan Jangkau BPK
Baca: Quote Novel Baswedan Berani Tak Perpendek Umur Sebagaimana Takut Tak Perpanjang Umur