Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Memprihatinkan! Anggota Dewan 2 Periode, Lalu Bupati, Kini Burhanuddin Terancam 20 Tahun Penjara

Sejatinya, sebelum duduk di kursi hitam itu, karier politik Burhanuddin tergolong cemerlang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Burhanuddin Baharuddin, 56 tahun, lebih banyak tertunduk, Kamis (22/2/2018).

Mantan anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar dua periode ini duduk di kursi pesakitan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.

Sejatinya, sebelum duduk di kursi hitam itu, karier politik Burhanuddin tergolong cemerlang.

Anggota DPRD provinsi dua periode, meraih gelar doktor, lalu jadi Bupati Takalar.

Baca: Ada Rekaman, Berikut Bukti Kesaktian Setya Novanto, Siapkan Rp 20 M untuk KPK dan Jangkau BPK

Baca: Lowongan Kerja Telkomsel Trainee Batch IV 2018 Dibuka, Ini Info Resmi dan Batas Waktunya

Baca: Lowongan Kerja - Metro TV Butuh Reporter dan Kameramen, S1 Semua Jurusan Ini Info Resminya

Baca: Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA, Jangan Lewatkan Peluang Emas Ini, Cek Selengkapnya

Namun siapa sangka di akhir periodenya jadi pemimpin di tanah kelahirannya, Aji Bur sapaannya tersandung kasus memalukan.

Sidang perdana kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalalar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018) dipadati ratusan pengunjung.

Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan ()

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mendudukan antan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. Persidangan dipimpin langsung Yuli Effendi sebagai Hakim Ketua, dan Daniel Pratu serta Abdul Razak sebagai hakim anggota.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar tersebut telah terbukti melakukan penjualan lahan negara.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair," kata JPU, Andi Akbar dan Ahmad Syah dan Abdullah.

Sedangkan dalam dakwaan subsidaer terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor. jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved