Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Pembunuhan Kader IPM, Syahrul Juga Mengaku Terlibat Kasus Ini, Empat Kali Masuk Penjara

Terdakwa kasus dugaan penikaman kader IPM Makassar, Syahrul mengaku bukan baru kali ini berurusan dengan penegak hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh. Aslan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/2/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terdakwa kasus dugaan penikaman kader IPM Makassar, Syahrul mengaku bukan baru kali ini berurusan dengan penegak hukum.

Setidaknya sudah hampir empat kali bolak balik masuk penjara dengan kasus yang lain. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/02/2018).

Baca: Bunuh Kader IPM Pakai Badik, Dua Pelaku Mengaku Menyesal dan Khilaf

Salah satu kasusnya adalah pembusuran terhadap warga dan divonis enam bulan penjara. Di usianya yang baru berusia 22 tahun juga pernah terlibat dalam kasus pencabulan.

"Saya pernah terlibat kasus perempuan. Sempat dipenjara enam tahun," akuinya.

Baca: Tak Ada Ujian Tulis, Ini Syarat Agar Lulus SNMPTN 2018

Tidak hanya itu, Syahrul juga adalah seorang pengguna narkotika.

Syahrul menjalani persidangan dalam kasus penikaman yang menewaskan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh. Aslan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved