Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aplikasi E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Permudah Peserta, Ini Syarat dan Prosedurnya

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) dan penggunaan Aplikasi E-Klaim

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan berpakaian adat melayani para pelanggan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/9/2017). Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Harmunanto turun langsung melayani para peserta.tribun timur/muhammad abdiwan 

Untuk pemohon e-klaim dengan riwayat mengalami PHK, maka Akta Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) harus dicantumkan.

Jika belum ada, surat perjanjian bersama ke PHI juga bisa dijadikan pengganti sementara. Kesimpulannya, seluruh berkas syarat harus dilengkapi baik dalam bentuk asli maupun fotokopi-nya.

Setelah semuanya lengkap, datangilah kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pengisian formulir.

Untuk melihat perkembangan pencairan dana bisa dilakukan dengan membuka website. Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan agenda pengambilan foto baik peserta maupun ahli waris.

Waktu penyetujuan pencairan dana tidak lama, yakni hanya berkisar antara 1 – 2 jam saja.

Prosedur Yang Mudah Jika Dilaksanakan Sesuai Alur

Kesimpulannya, proses e-klaim BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit. Namun, agar pendataannya valid baik secara fisik maupun online, semua peserta harus menaati alurnya, begitu pula dengan Anda, pungkas Usman Rappe. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved