Aplikasi E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Permudah Peserta, Ini Syarat dan Prosedurnya
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) dan penggunaan Aplikasi E-Klaim
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) dan penggunaan Aplikasi E-Klaim kepada karyawan Matahari sebanyak plus minus 150 orang di Mal Ratu Indah Jl Dr Sam Ratulangi Makassar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Usman Rappe yang ditemui diruang kerjanya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kali ini petugas kami mengunjungi karyawan Matahari di MaRI untuk menjelaskan manfaat layanan tambahan (MLT).
Dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan selain bisa mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) juga dapat memperoleh manfaat tambahan lainnya diantaranya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Non Subsidi, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
"Dalam kegiatan tersebut kami juga memberikan Sosialisasi terkait aplikasi E-Klaim, dimana dengan menggunakan Aplikasi tersebut peserta yang ingin melakukan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melakukan dengan mengakses aplikasi tersebut di www.bpjsketenagakerjaan.go.id," katanya.
Ini persyaratannya sendiri yaitu :
1. 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
2. Tertib Administrasi dan Iuran
3. Tidak PDS, Upah, TK dan Program
4. Belum Memiliki Rumah
5. Memenuhi Syarat dan Ketentuan Bank
6. Untuk memperoleh Fasilitas tersebut peserta cukup datang BTN boleh datang secara kolektif maupun individu untuk selanjutnya pihak Bank BTN yang akan mengkonfirmasinya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tampilan halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan peserta dapat melakukan registrasi akun dilakukan dengan mengisi form dengan kolom nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor handphone, email, dan kode keamanan.
Layanan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan disediakan pada peserta yang tertera namanya di Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengisi persyaratan security system, sehingga nama dan password adalah tanggung jawab peserta.
Peserta juga harus menaati seluruh prosedurnya.
Setelah terdaftar, berikut ini adalah panduan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan:
Panduan 1: Melengkapi Dokumen Syarat
Dokumen syarat yang harus dilengkapi peserta untuk melakukan klaim adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu ini adalah bukti paling primer bahwa pemohon e-klaim adalah benar-benar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun sudah di PHK maupun akan melakukan mutasi kerja, kartu ini sudah harus dimiliki di tempat bekerja yang lama.
Jika kartu belum dimiliki, maka pemohon bisa memintanya ke bagian HRD. Setelah itu, kartu BPJSKetenagakerjaan difotokopi sebanyak 4 kali.
Ada beberapa kategori untuk e-klaim yaitu memundurkan diri dibawah usia pensiun seharusnya, meninggal dunia, pindah domisili ke luar negeri, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen, dan PHK.