Aplikasi E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Permudah Peserta, Ini Syarat dan Prosedurnya
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) dan penggunaan Aplikasi E-Klaim
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Nilai kepesertaan 10 tahun adalah sebesar 10%. Selain Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi juga dibutuhkan agar data bisa sinkron.
Dokumen berikutnya yaitu kartu keluarga (KK). KK yang sudah ditandatangani kepala keluarga diperlukan sebagai dokumen penunjang pencairan dana.
Pemohon tidak memerlukan KK jika pengurusannya untuk WNI atau WNA yang akan berpindah domisili di luar negeri.
Panduan 2: Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)
Parklaring adalah dokumen yang dibutuhkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana 100% dengan kondisi sudah resign sebelum usia pensiun atau telah pensiun di usia 56 tahun atau bagi pemohon dengan agenda pindah domisili ke luar negeri.
Parklaring memiliki standar isi yang terdiri dari nama pekerja, tempat tanggal lahir, alamat, serta sudah berapa lama mengabdi di perusahaan tersebut.
Selain itu, secara teknis surat harus ditandatangani pemimpin dan distempel resmi.
Panduan 3: Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan
Dokumen yang satu ini adalah surat dari perusahaan yang dulu menjadi lokasi kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Secara teknis, standar isinya mencakup status pekerja dan lamanya pengabdian yang dilengkapi tanda tangan atasan serta stempel resmi. Dokumen ini harus difotokopi dan digunakan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Panduan 4: Rekening Bank
Fotokopi halaman depan buku rekening bank harus dilampirkan apabila pilihan transfer adalah melalui rekening bank apa saja.
Apabila peserta pemohon sudah meninggal dunia, maka dokumen tambahan berupa fotokopi KTP ahli waris dan dokumen aslinya, surat kematian yang dilegalisir serta surat keterangan ahli waris perlu dicantumkan.
Lain halnya dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan hingga kondisinya cacat permanen.
Pemohon harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter serta surat keterangan tidak mampu bekerja disebabkan oleh kecacatan
Panduan 5: Akta Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)