Aplikasi E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Permudah Peserta, Ini Syarat dan Prosedurnya
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) dan penggunaan Aplikasi E-Klaim
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) dan penggunaan Aplikasi E-Klaim kepada karyawan Matahari sebanyak plus minus 150 orang di Mal Ratu Indah Jl Dr Sam Ratulangi Makassar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Usman Rappe yang ditemui diruang kerjanya mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kali ini petugas kami mengunjungi karyawan Matahari di MaRI untuk menjelaskan manfaat layanan tambahan (MLT).
Dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan selain bisa mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) juga dapat memperoleh manfaat tambahan lainnya diantaranya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Non Subsidi, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
"Dalam kegiatan tersebut kami juga memberikan Sosialisasi terkait aplikasi E-Klaim, dimana dengan menggunakan Aplikasi tersebut peserta yang ingin melakukan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melakukan dengan mengakses aplikasi tersebut di www.bpjsketenagakerjaan.go.id," katanya.
Ini persyaratannya sendiri yaitu :
1. 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
2. Tertib Administrasi dan Iuran
3. Tidak PDS, Upah, TK dan Program
4. Belum Memiliki Rumah
5. Memenuhi Syarat dan Ketentuan Bank
6. Untuk memperoleh Fasilitas tersebut peserta cukup datang BTN boleh datang secara kolektif maupun individu untuk selanjutnya pihak Bank BTN yang akan mengkonfirmasinya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tampilan halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan peserta dapat melakukan registrasi akun dilakukan dengan mengisi form dengan kolom nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor handphone, email, dan kode keamanan.
Layanan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan disediakan pada peserta yang tertera namanya di Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengisi persyaratan security system, sehingga nama dan password adalah tanggung jawab peserta.
Peserta juga harus menaati seluruh prosedurnya.
Setelah terdaftar, berikut ini adalah panduan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan:
Panduan 1: Melengkapi Dokumen Syarat
Dokumen syarat yang harus dilengkapi peserta untuk melakukan klaim adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu ini adalah bukti paling primer bahwa pemohon e-klaim adalah benar-benar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun sudah di PHK maupun akan melakukan mutasi kerja, kartu ini sudah harus dimiliki di tempat bekerja yang lama.
Jika kartu belum dimiliki, maka pemohon bisa memintanya ke bagian HRD. Setelah itu, kartu BPJSKetenagakerjaan difotokopi sebanyak 4 kali.
Ada beberapa kategori untuk e-klaim yaitu memundurkan diri dibawah usia pensiun seharusnya, meninggal dunia, pindah domisili ke luar negeri, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen, dan PHK.
Nilai kepesertaan 10 tahun adalah sebesar 10%. Selain Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi juga dibutuhkan agar data bisa sinkron.
Dokumen berikutnya yaitu kartu keluarga (KK). KK yang sudah ditandatangani kepala keluarga diperlukan sebagai dokumen penunjang pencairan dana.
Pemohon tidak memerlukan KK jika pengurusannya untuk WNI atau WNA yang akan berpindah domisili di luar negeri.
Panduan 2: Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring)
Parklaring adalah dokumen yang dibutuhkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana 100% dengan kondisi sudah resign sebelum usia pensiun atau telah pensiun di usia 56 tahun atau bagi pemohon dengan agenda pindah domisili ke luar negeri.
Parklaring memiliki standar isi yang terdiri dari nama pekerja, tempat tanggal lahir, alamat, serta sudah berapa lama mengabdi di perusahaan tersebut.
Selain itu, secara teknis surat harus ditandatangani pemimpin dan distempel resmi.
Panduan 3: Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan
Dokumen yang satu ini adalah surat dari perusahaan yang dulu menjadi lokasi kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Secara teknis, standar isinya mencakup status pekerja dan lamanya pengabdian yang dilengkapi tanda tangan atasan serta stempel resmi. Dokumen ini harus difotokopi dan digunakan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Panduan 4: Rekening Bank
Fotokopi halaman depan buku rekening bank harus dilampirkan apabila pilihan transfer adalah melalui rekening bank apa saja.
Apabila peserta pemohon sudah meninggal dunia, maka dokumen tambahan berupa fotokopi KTP ahli waris dan dokumen aslinya, surat kematian yang dilegalisir serta surat keterangan ahli waris perlu dicantumkan.
Lain halnya dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan hingga kondisinya cacat permanen.
Pemohon harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter serta surat keterangan tidak mampu bekerja disebabkan oleh kecacatan
Panduan 5: Akta Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Untuk pemohon e-klaim dengan riwayat mengalami PHK, maka Akta Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) harus dicantumkan.
Jika belum ada, surat perjanjian bersama ke PHI juga bisa dijadikan pengganti sementara. Kesimpulannya, seluruh berkas syarat harus dilengkapi baik dalam bentuk asli maupun fotokopi-nya.
Setelah semuanya lengkap, datangilah kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pengisian formulir.
Untuk melihat perkembangan pencairan dana bisa dilakukan dengan membuka website. Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan agenda pengambilan foto baik peserta maupun ahli waris.
Waktu penyetujuan pencairan dana tidak lama, yakni hanya berkisar antara 1 – 2 jam saja.
Prosedur Yang Mudah Jika Dilaksanakan Sesuai Alur
Kesimpulannya, proses e-klaim BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit. Namun, agar pendataannya valid baik secara fisik maupun online, semua peserta harus menaati alurnya, begitu pula dengan Anda, pungkas Usman Rappe. (*)